Fungsi Nasihat, Administratif dan Lain-Lain dari MA/Mahkamah Agung

Fungsi Nasihat, Administratif dan Lain-Lain dari MA/Mahkamah Agung


Fungsi Nasihat 

Berikut Fungsi Nasihat dari MA. 
  • Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga tinggi negara lain (Pasal 37 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada presiden selaku kepala negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubalian Pertama Undang-Undang Dasar Negara R1 Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada presiden selaku kepala negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya. 
  • Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang 'ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. (Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung). 

Fungsi Administratif 


Berikut adalah Fungsi Administratif dari MA. 
  • Badan-badan peradilan (peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara)sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrasi dan finansial sampai saat ini masih berada di bawah departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. 
  • MahkamahAgung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman). 

Fungsi lain-lain 

Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa. dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkar-a yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.

Mahkamah Konstitusi (MK) 

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Susunan MK terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, serta tujuh orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hakim konstitusi dalam MK harus memiliki syarat memiliki intergritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi ketatanegaraan. Pembentukan MK didasarkan pada UUD 1945 Pasal 24C yang kemudian diatur secara lebih terperinci di UU Nomor 24 Tahun 2003. Kewenangan MK sebagai berikut. a. Menguji UU terhadap UUD 1945. b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewarganegaraannya diberikan oleh UUD 1945.