Fungsi Nasihat, Administratif dan Lain-Lain dari MA/Mahkamah Agung
Fungsi Nasihat
Berikut Fungsi Nasihat dari MA.- Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga tinggi negara lain (Pasal 37 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada presiden selaku kepala negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubalian Pertama Undang-Undang Dasar Negara R1 Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada presiden selaku kepala negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
- Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang 'ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. (Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
Fungsi Administratif
Berikut adalah Fungsi Administratif dari MA.
- Badan-badan peradilan (peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara)sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrasi dan finansial sampai saat ini masih berada di bawah departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
- MahkamahAgung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).