Norma Umum ada 3 / Tiga macam: Norma-norma sopan santun, Norma-norma hukum dan Norma-norma moral.
Ada norma-norma khusus yang hanya berlaku dalam bidang atau situasi khusus. Begitu misalnya aturan bahwa bola tidak boleh disentuh dengan tangan, hanya berlaku kalau dan sewaktu kita main sepak bola dan kita bukan kiper. Begitu kita berhenti main, aturan itu dapat kita lupakan. Begitu pula aturan agama hanya berlaku bagi anggota agama itu. Peraturan tata tertib di kampus universitas hanya berlaku selama kita berada di kampus itu. Norma-norma ini semua bersifat khusus.
Norma Sopan Santun
Norma-norma sopan santun menyangkut sikap lahiriah manusia. Meskipun sikap lahiriah dapat mengungkapkan sikap hati dan karena itu mempunyai kualitas moral, namun sikap lahiriah sendiri tidak bersifat moral. Orang yang melanggar norma kesopanan karena kurang mengetahui tata krama di daerah itu, atau karena dituntut oleh situasi (mi-salnya kita mendorong ibu Bupati sampai jatuh ke sawah supaya tidak tertabrak olch truk yang remnya blong) tidak melanggar norma-norma moral. Begitu pula halnya norma-norma hukum. Setiap masyarakat mengenal hukum.Norma Hukum
Norma-norma hukum adalah norma-norma yang dituntut dcngan tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu demi keselamatan dan kc-sejahteraan umum. Norma hukum adalah norma yang tidak dibiarkan dilang,gar Orang yang melanggar hukum, pasti akan dikenai hukuman se-bagai sangsi. Tetapi norma hukum tidak sama dengan norma moral. Bisa terjadi bahwa demi tuntutan suara hati, jadi demi kesadaran moral, kita harus melanggar hukum. Kalaupun kita kemudian dihukum, hal ;tu tidak berarti bahwa kita ini orang buruk. Hukum tidak dipakai untuk mcngukur baik-buruknya seseorang sebagai manusia, melainkan untuk menjamin ter-tib umum.Norma Moral
Norma-norma moral adalah tolok-tolok ukur yang dipakai masyara-kat untuk mengukur kebaikan sescorang. Maka dengan norma-norma moral kita betul-betul dinilai. Itulah sebab penilaian moral sclalu berbobot. Kita tidak dilihat dari salah satu segi, melainkan sebagai manusia.Ada norma-norma khusus yang hanya berlaku dalam bidang atau situasi khusus. Begitu misalnya aturan bahwa bola tidak boleh disentuh dengan tangan, hanya berlaku kalau dan sewaktu kita main sepak bola dan kita bukan kiper. Begitu kita berhenti main, aturan itu dapat kita lupakan. Begitu pula aturan agama hanya berlaku bagi anggota agama itu. Peraturan tata tertib di kampus universitas hanya berlaku selama kita berada di kampus itu. Norma-norma ini semua bersifat khusus.