4 Landasan Sosial Normatif Akhlak Manusia Sebagai Individu Atau Masyarakat

Tags

4 Landasan Sosial Normatif Akhlak Manusia Sebagai Individu Atau Masyarakat


LANDASAN SOSIAL NORMATIF 

Norma berasal dari kata "norm", artinya aturan yang mengikat suatu tindakan dan tingkah laku manusia. 4 Landasan normatif akhlak manusia sebagai individu atau sebagai masyarakat adalah sebagai berikut.

  1. Landasan normatif yang berasal dari ajaran agama Islam, yaitu Al-Quran dan As-Sunnah, dan berlaku pula untuk ajaran-ajaran lainnya yang banyak dianut oleh umat manusia, seperti umat Hindu dan umat Buddha. 
  2. Landasan normatif dari adat kebiasaan atau norma budaya. Masyarakat Jawa yang sebelum mengenal agama Islam, mereka telah meyakini suatu ajaran yang dikenal dengan kejawen, sehingga perilaku keagamaannya "meskipun sudah muslim", masih banyak diwarnai oleh unsur-unsur kejawen. 3. Landasan normatif dari pandangan-pandangan filsafat yang kemudian menjadi pandangan hidup dan asas perjuangan suatu masyarakat atau suatu bangsa. Hasil pemikiran kontemplatif dalam filsafat telah mengubah berbagai kehidupan manusia di dunia, terutama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Filsafat telah melahirkan ideologi bangsa-bangsa di dunia, misalnya sosialisme, materialisme, kapitalisme, nasionalisme, dan liberalisme. 
  3. Landasan normatif yang memaksa dan mengikat akhlak manusia, yaitu norma hukum yang telah diundangkan oleh negara yang berbentuk konstitusi, undang-undang, dan petaturan perundang-undangan lainnya, yang secara hierarkis berlaku dalam proses penyelenggaraan negara, seperti yang dianut oleh negara Republik Indonesia bahwa Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum, UUD 1945 sebagai dasar hukum. 
Kebutuhan pada hukum yang pasti bertujuan agar manusia me-laksanakan hubungan antarindividu dalam bermasyarakat ke dalam bentuk hubungan yang harmonis. Hukum yang lahir dari gejala sosial dapat dijadikan barometer bagi tegaknya cita-cita kehidupan masyarakat yang penuh semangat kekeluargaan dan saling memahami kebutuhannya masing-masing.

Norma hukum dibuat untuk membentuk akhlak warga negara yang baik, yaitu memberikan kemaslahatan pada kehidupan individu dan masya-rakat. Demikian pula, undang-undang dan sistem penyelenggaraan negara, yang rumusannya senantiasa mengacu pada paradigma tentang akhlak mulia, baik secara politik maupun secara ideologis.
4 Landasan Sosial Normatif Akhlak Manusia Sebagai Individu Atau Masyarakat
Misalnya, dalam penye-lenggaraan pemerintahan daerah, dibuat asas-asas yang berhubungan se-cara langsung dengan akhlak pemerintah yang bertanggung jawab terhadap proses penyelenggaraan daerah.