4 Penyebab Berakhirnya Kekuatan Berlaku Suatu Undang-Undang
Kekuatan Berlakunya Suatu Undang-Undang Akan Berakhir Jika:
- Jangka waktu berlaku yang telah ditentukan oleh undang-undang telah lampau;
- Keadaan atau hal untuk mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi;
- Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi; dan
- Telah .diadakan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu berlaku.
Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya
Undang-undang adalah peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan, dan dipelihara oleh negara. Menurut Buys, undang-undang itu mempunyai dua arti, sebagai berikut.
- Undang-Undang dalam Arti Formal
Undang-undang dalam arti formal ialah setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya. Misalnya, undang-undang yang dibuat oleh pemerintah bersama dengan badan legislatif.
Undang-undang dalam arti material ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung pada setiap warga negaranya. Misalnya, undang-undang pajak bumi dan bangunan.