Perbedaan Yurisprudensi Tetap dan Tidak Tetap Serta Pengertiannya
Keputusan-Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Pada masa Hindia Belanda dahulu berlaku peraturan yang namanya Algemene Bepalingen Van Wetgeving Voor Indonesia yang disingkat A.B. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa, seorang hakim mempunyai hak membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara yang kemudian dapat dijadikan dasar bagi keputusan hakim lainnya untuk mengadili perkara yang serupa. Dengan kata lain, keputusan hakim tersebut dapat dijadikan sebagai sumber hukum bagi pengadilan. Hal yang demikian ini disebut "Yurisprudensi". Jadi, Yurisprudensi adalah keputusan hakim yang terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim selanjutnya mengenai masalah yang sama.Jenis Yurisprudensi ada dua Macam, Yaitu sebagai berikut.
Yurisprudensi Tetap
Pengertian Yurisprudensi tetap adalah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian putuF yang serupa dan yang menjadi dasar bagi pengadilan.
Yurisprudensi Tidak Tetap
Yurisprudensi tidak tetap apabila seorang hakim mengikuti keputusan terdahulu karena ia sependapat dengan isi keputusan tersebut dan keputusan hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil suatu keputusan perkara yang serupa.
![]() |
Perbedaan Yurisprudensi Tetap dan Tidak Tetap Serta Pengertiannya |
Hukum Kebiasaan
Hukum Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu dilakukan berulang-ulang sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran. Suatu hukum kebiasaan agar dapat ditaati harus memenuhi syarat-syarat, yaitu sebagai berikut.- Adanya perbuatan yang tetap dilakukan orang.
- Adanya keyakinan bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena merupakan kewajiban.