7 Prinsip Jual Beli Menurut Juhaya S. Pradja
Sikap saling merelakan dapat dikatakan sebagai prinsip dalam jual beli, kemudian ditopang oleh tujuh prinsip lainnya, sebagaimana dikatakan oleh Juhaya S. Pradja (2000: 113).Tujuh Prinsip Jual Beli Adalah Sebagai Berikut.
- Adam al-gharar, tidak boleh ada salah satu pihak yang tertipu.
- Adam ar-riba, tidak boleh ada beban berat yang mengandung riba'.
- Adam al-maisir, tidak boleh mengandung unsur judi.
- Vidam al-ihtiqar wa at-tas'ir, tidak boleh ada penimbunan barang.
- Musyarakah, harus ada kerja sama saling menguntungkan.
- Al-birr wa at-taqwa, asas yang menekankan bentuk muamalah dalam rangka tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa.
- Takafful al-ijtima', proses lalu lintas pemindahan hak milik harta atas dasar kesadaran solidaritas sosial untuk saling memenuhi kebutuhan satu pihak dengan pihak lainnya serta atas dasar tanggung jawab bersama demi kemaslahatan umum yang lebih bermakna bagi kehidupan yang lebih luas.
7 Tujuh Prinsip Jual Beli oleh Juhaya S. Pradja |
Jual beli dengan cara mu'athah bukan hal yang aneh, sebagaimana pembeli datang ke toko pakaian, memilih pakaian melihat harganya, dan jika cocok langsung membeli. Tidak ada kata-kata, tawar-menawar, dan sebagainya, yang ada hanya perbuatan. Pembeli rela membeli,barang tersebut dengan harga yang sudah tertera secara bandrol. Jual beli model ini dapat dikatakan sah karena apabila pembeli menawar baju yang ada bandrolnya, tentu saja hal itu sangat aneh.