Hal Yang Berkaitan dengan Proses Ijab Qabul Jual Beli dalam Islam Serta Syarat Akad & Barang
Jual beli boleh dilakukan dengan syarat tidak menyimpang dari rukun dan berbagai persyaratannya, sehingga hakikat pertukaran barang atau jasa memberikan manfaat yang dibenarkan oleh tuntunan Allah SWT. dan Rasul-Nya. Dengan penjelasan tersebut di atas, pelaksanaan jual beli harus selalu berlandaskan pada sikap `antaradhin. Dalam memelihara dan menjaga sikap `antaradhin, ada beberapa hal yang berkaitan dengan proses ijab kabul dalam jual beli, yaitu sebagai berikut.
- Lafazh dalam jual beli sebagai bentuk ijab kabul harus dapat dipahami oleh kedua belah pihak.
- Barang yang diperjualbelikan harus dikenal dengan baik dari manfaat dan harganya. Bila barang tersebut merupakan kebutuhan pokok, harga pasarannya harus jelas.
- Cara penjualannya tidak mengandung unsur penipuan, spekulasi, dan riba'.
- Barang yang dijual adalah milik penjual sendiri atau mendapat kuasa dari pemilik barang.
- Tidak membeli barang yang sedang ditawar oleh orang lain dan tidak menjual barang dengan dua harga.
- Membayar harga barang setelah ada ijab kabul di tempat berlangsung-nya transaksi.
- Tidak membeli barang dengan cara menghadang di jalanan atau dengan cara tengkulak.
- Tidak memperjualbelikan barang-barang yang diharamkan oleh Allah SWT. dan barang-barang yang najis.
Sebagaimana telah diuraikan di atas, untuk memelihara sikap `antaradhin, kedua pihak harus memenuhi rukun dan syarat yang benar. Syarat-syarat yang benar, sebagaimana diuraikan secara praktis oleh fiqh muamalah adalah pihak penjual dan pembeli, barang yang dijualbelikan, dan akad yang diucapkan dalam bentuk perjanjian.
Syarat bagi Penjual dan Pembeli adalah:
- Sudah baligh, sehat lahiriah, dan batiniah;
- Atas kehendak sendiri, tidak ada unsur paksaan.
Syarat-Syarat Akad adalah:
- Adanya kesepakatan yang tidak terpisahkan, terjadi secara bersamaan;
- Tidak diselingi oleh kata-kata lain;
- Menggunakan kalimat yang jelas, mudah dipahami oleh kedua belal pihak.
![]() |
Hal Yang Berkaitan dengan Proses Ijab Qabul Jual Beli dalam Islam Serta Syarat Akad & Barang |
Syarat Pada Barang Yang dijual adalah:
- Barang yang suci dan mungkin dapat disucikan;
- Barang yang memberikan manfaat satu sama lain;
- Tidak mengkaitkan barang dengan syarat tertentu, misalnya, `Akan menjual barang jika ayahku telah meninggal.