Ketentuan Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Sesuai UUD 1945

Ketentuan Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Sesuai UUD 1945



Sistem Demokrasi Pancasila sesuai UUD 1945 
Pelaksanaan sistem demokrasi di Indonesia dilaksanakan dengan berdasarkan tata peraturah perundang-undangan Republik Indonesia, baik yang terdapat pada Pembukaan UUD 1945 maupun keseluruhan isi atau batang tubuh UUD 1945. Ada beberapa ketentuan mengenai pelaksanaan demokrasi Pancasila di Indonesia berdasarkan UUD 1945.

Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Sesuai Dengan UUD 1945, yaitu sebagai berikut. 

  • Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum 
Indonesia merupakan negara yang berdasar atas hukum dan tidak berdasar atas kekuasaan belaka. Sebagaimana yang dijelaskan dalam UUD 1945 mengenai prinsip Indonesia sebagai negara demokrasi yang berlandaskan hukum.
  • Indonesia menganut sistem konstitusional 
Pemerintah Indonesia berdasar atas konstitusi (hukum dasar dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)). Artinya bahwa pemerintah Indonesia haruslah menjadi suatu pemerintah yang konstitusional, yaitu pemerintah tersebut tidak hanya dibatasi tindakan-tindakannya oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, tetapi konstitusi tersebut haruslah menjadi landasan atau pedoman dari negara sebagai landasan dari negara, konstitusi mengatur susunan organisasi atau penduduk dan penguasa di pusat maupun di daerah.
  • Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 
MPR sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi seperti telah disebutkan dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang ,kekuasaan negara yang tertinggi, MPR mempunyai beberapa tugas pokok, yaitu sebagai berikut.
  1. Menetapkan UUD. 
  2. Menetapkan GBHN. 
  3. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden. 

Ketentuan Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Sesuai UUD 1945

  • Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan yang tertinggi di bawah MPR 
Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden-adalah mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
Pendidikan Pancasila dan Mewarganegaraan XI untuk SMA/MA/SMK.