Menjelaskan Pengertian Hukum Secara Umum dan Menurut Para Ahli Indonesia & Luar Negeri
Pengertian Hukum Secara Umum
Pengertian hukum adalah suatu kumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan serta sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar peraturan tersebut.
Pengertian Hukum Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dilakukan oieh penguasa atau pemerintah, undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Hukum juga berarti keputusan (pertimbangan) yang telah ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan).
Pengertian Hukum Menurut Beberapa Para Ahli adalah sebagai berikut.
- E. Utrecht; hukum ada adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Ciri-ciri hukum adalah adanya perintah dan larangan; perintah dan larangan tersebut harus ditaati oleh setiap orang; dan pelanggarnya dikenakan sanksi.
- Immanuel Kant; hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang yang lain menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan.
- Leon Duguit; hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
- E. M. Meyers (De Algemere Begrippen Vanhet Burgerlijk Recht); hukum ialah semua aturan tingkah laku manusia dalam masyarakat dan orang yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara untuk melakukan tugasnya.
- J.C.T. Simorangkir dan Woeryono Sastropranoto (Pelajaran Hukum Indonesia); hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
- Mochtar Kusumaatmadja; hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
- C.S.T Kansil; hukum itu mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia supaya keamanan dan ketertiban terpelihara.
- Achmad Ali; hukum ialah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan iiu.
 |
Menjelaskan Pengertian Hukum Secara Umum dan Menurut Para Ahli |
Dari beberapa rumusan pengertian hukum tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa hukum mencakup beberapa unsur, yaitu sebagai berikut.
- Peraturan tentang tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.
- Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwenang membuat peraturan,
- Peraturan hukum bersifat memaksa dan mengikat, artinya setiap orang harus tunduk pada aturan hukum tidak ada kecualinya, dan aturan hukum berlaku sama bagi setiap orang.
- Peraturan memuat sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya (denda, ganti rugi, kurungan, dan hukuman mati).