Ok Google Bagaimana Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Perubahan

Ok Google Bagaimana Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Perubahan


Ditinjau dari segi sistematika, UUD Tahun 1945 sebelum perubahan terdiri atas tiga bagian (termasuk penamaanya) yaitu:
  1. Pembukaan (Preambule);
  2. Batang Tumbuh;
  3. Penjelasan;
Sesudah perubahan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 terdiri atas dua bagian, yaitu:
  1. Pembukuan;
  2. Pasal-pasal (sebagai ganti Istilah Batang Tubuh).
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan mencakup 21 bab, 73 pasal, dan 170 ayat, 3 pasal aturan Peralihan dan 2 pasal aturan Tambahan.

Dengan perubahan yang dilakukan pada tahun 1999-2002, dalam undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat atara lain pengaturan prinsip checks and balances system, penegasan otonomi daerah, penyelenggaraan kehakiman yang merdeka, pengaturan institusi dalam rangka penyempurnaan penyelenggaraan ketetanegar
aan.

Ok Google Bagaimana Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Perubahan
Perubahan terjadi atas pasal dan ayat dan amanat fundamental. pembukaan disepakati untuk dipertahankan dan dinyatakan berada di luar jangkauan perubahan Undang-Undang dasar. Aturan perubahan Undang-Undang dasar hanya menyakut pasal dan ayat, tidak dapat menjangkau pembukaan. Bentuk negara kesatuan dinyatakan dengan tegas sebagai subtansi yang  dapat diubah (non-amendable).

Sistem ketatanegaraan dengan MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan merupakan penjelmaan seluruh rakyat yang memiliki kewenangan salah satunya memilih Presiden dan Wakil presiden telah diganti dengan sistem politik check and balance, dimana Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 5 tahun. Seseorang hanya boleh menjadi Presiden berturut-turut untuk 2 masa jabatan.