Pengertian Sederhana Korupsi Secara Umum
Korupsi Secara Sederhana
Korupsi secara sederhana dipahami sebagai upaya menggunakan kemampuan campur tangan karena posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan untuk kepentingan keuntungan dirinya (Haryatmoko, 2011: 123). Korupsi terjadi karena penyalahgunaan kewenangan kekuasaan tidak untuk kepentingan bersama, melainkan kepentingan diri sendiri atau kelompoknya. Penyalahgunaan kewenangan seringkali terjadi bukan saja karena sistem pengawasan tidak berjalan, melainkan juga karena problema mentalitas kebudayaan yang berhimpun dalam struktur birokrasi yang berjalan dalam pemerintahan.Mentalitas tersebut tidak lain bersumber dari kultur feodalistik dalam wajah pengelolaan birokrasi pemerintahan. Sistem birokrasi dikelola secara rasional modern, namun kultur yang berjalan masih tradisional berdasarkan warisan lalu, maka sistem feodalisme menjadi tantangan yang tidak mudah untuk diurai dalam birokrasi modern. Dalam wajah birokrasi yang demikian, maka birokrasi seringkali menjadi seperti struktur dalam keluarga dengan sistem kekerabatan yang kuat. Tidak berlebihan jika sistem kekerabatan dalam sistem birokrasi di negeri ini berpeluang melahirkan fenomena birokrasi kolutif, koruptif, dan nepotis (Widoyoko, 2013: 92).
Menjelaskan korupsi hanya sebagai fenomena hukum belaka cenderung menyederhanakan kompleksitas korupsi. Sejarah panjang korupsi di Indonesia, terutama sejak diberlakukannya sistem pemerintahan modern yang di dalamnya mulai mengenal adanya pembagian kekuasaan dan kepemilikan.
![]() |
Pengertian Sederhana Korupsi Secara Umum |