Pengertian Jual Beli dalam Islam Menurut Para Ahli
Jual beli (perdagangan) adalah pertukaran benda dengan benda lain dengan prinsip saling merelakan. Jual beli merupakan proses pemindahan hak milik seseorang kepada orang lain dengan disertai penggantinya melalui cara yang dibolehican. Kata al-bay' (jual) dan asy-syira (beli) dipergunakan dalam pengertian yang sama, yaitu perniagaan yang berkaitan dengan pertukaran barang dengan alat penukar atau barang yang nilainya sama. Menurut hukum Islam, jual beli adalah persetujuan suatu kontrak yang dilakukan oleh penjual dan pembeli untuk saling bertukar antara barang dengan alat tukar tertentu, sehingga terjadilah proses serah terima yang benar menurut hukum perdagangan." (Idris Ahmad, 1993: 5)
Definisi Jual Beli Menurut Para Ahli Islam
Rahmat Syafe'i (2004: 74) Pengertian jual beli sebagai aktivitas manusia yang berkaitan dengan pertukaran harta benda, sehingga terjadi permindahan hak milik atas benda atau harta masing-masing. Demikian pula, dengan Hasbi Ash-Shidiqie, yang berpendapat bahwa jual beli merupakan suatu pertukaran harta dengan harta lain yang bernilai sama berdasarkan cara khusus yang dibolehkan, sehingga saling memiliki hak dalam benda yang berbeda serta manfaat yang berlainan sesuai kebutuhan masing-masing pihak, baik penjual maupun pembeli. (Hasbi Ash-Shidiqie, 1991: 360)
Dengan pengertian-pengertian di atas, arti jual beli adalah pemberian harta karena menerima harta lain dengan ikrar penyerahan dan penerimaan atau ijab dan kabul sesuai dengan rukun dan syarat yang berlaku dalam hukum Islam atau hukum perdagangan di dunia. Jual beli adalah perikatan dalam pertukaran hak milik atas suatu benda atau jasa melalui ijab dan kabul. Dari seluruh pengertian di atas, dapat diambil pemahaman bahwa jual beli merupakan kegiatan manusia yang berkaitan dengan hal-hal berikut:
- Pertukaran harta, benda, dan Jasa;
- Pertukaran nilai benda yang sama dalam jenis yang berbeda atau jasa yang dihargakan dengan kebendaan dalam harga yang sepadan;
- Pengambilan manfaat atas benda atau jasa yang berbeda oleh pihak penjual dan pembeli;
- Perpindahan hak milik dari harta dan jasa seseorang kepada orang lain;
- Peraturan yang berkaitan dengan legalitas jual beli;
- Sikap saling merelakan di antara penjual dan pembeli.
![]() |
Pengertian Jual Beli dalam islam Menurut Para Ahli |
- Dasar hukum yang dijadikan dalil bolehnya melakukan jual beli dan akhlak yang wajib dilaksanakan adalah firman Allah SWT. yang terdapat dalam surat ayat 29: