Teori Kedaulatan Hukum Murni (Nomokrasi) dan (Demokrasi) Beserta Pokok-Pokok Ajarannya
Teori Kedaulatan Hukum (Nomokrasi)
- Tokoh: Krabbe, Immanuel Kant, Kranenburg
- Masa berkembang: setelah Revolusi Perancis
- Nagara yang menerapkan: negara-negara Eropa dan Amerika (hukum murni), Indonesia (hukum modern)
Pokok-Pokok Ajarannya, Yaitu:
- Hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara (rechts souvereiniteit)
- Kekuasaan bersumber pada hukum dan hukum bersumber pada rasa keadilan dan kesadaran hukum
- Setiap tindakan negara harus didasarkan pada hukum (Krabbe)
- Pemerintah (negara) hanya berpe-ran sebagai penjaga malam yang melindungi hak asasi manusia dan tidak boleh mencampuri urusan sosial ekonomi masyarakat (negara hukum murni - Immanuel Kant)
- Selain sebagai penjaga matam, ne-gara juga berfungsi dan berkewa-jiban mewujudkan kesejahteraan rakyat (welfare state - Kranenburg)
Teori Kedautatan Rakyat (Demokrasi)
- Tokoh: J.J Rosseau, Jhon Locke, Montesquieu, Solon
- Masa berkembang: abad XVII — XIX
- Negara yang menerapkan: hampir di seluruh negara-negara merdeka
![]() |
| Teori Kedaulatan Hukum Murni (Nomokrasi) dan (Demokrasi) Beserta Pokok-Pokok Ajarannya |
Pokok-Pokok Ajarannya, yaitu:
- Rakyat merupakan kesatuan yang terbentuk dari hasil perjanjian masyarakat (social contract)
- Rakyat sebagai pemegang kekua-saan tertinggi memberi sebagian haknya kepada penguasa untuk ke-pentingan bersama Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat/ umum (volonte generale) metalui perwakilan yang duduk dalam pemerintahan
- Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan hak-hak sipil kepada warganya (civil rights)
