Teori Kedaulatan Hukum Murni (Nomokrasi) dan (Demokrasi) Beserta Pokok-Pokok Ajarannya

Teori Kedaulatan Hukum Murni (Nomokrasi) dan (Demokrasi) Beserta Pokok-Pokok Ajarannya


Teori Kedaulatan Hukum (Nomokrasi) 

  1. Tokoh: Krabbe, Immanuel Kant, Kranenburg 
  2. Masa berkembang: setelah Revolusi Perancis 
  3. Nagara yang menerapkan: negara-negara Eropa dan Amerika (hukum murni), Indonesia (hukum modern) 

 Pokok-Pokok Ajarannya, Yaitu: 

  • Hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara (rechts souvereiniteit) 
  • Kekuasaan bersumber pada hukum dan hukum bersumber pada rasa keadilan dan kesadaran hukum
  • Setiap tindakan negara harus didasarkan pada hukum (Krabbe) 
  • Pemerintah (negara) hanya berpe-ran sebagai penjaga malam yang melindungi hak asasi manusia dan tidak boleh mencampuri urusan sosial ekonomi masyarakat (negara hukum murni - Immanuel Kant)
  • Selain sebagai penjaga matam, ne-gara juga berfungsi dan berkewa-jiban mewujudkan kesejahteraan rakyat (welfare state - Kranenburg) 

Teori Kedautatan Rakyat (Demokrasi) 

  • Tokoh: J.J Rosseau, Jhon Locke, Montesquieu, Solon 
  • Masa berkembang: abad XVII — XIX 
  • Negara yang menerapkan: hampir di seluruh negara-negara merdeka 
Teori Kedaulatan Hukum Murni (Nomokrasi) dan (Demokrasi) Beserta Pokok-Pokok Ajarannya

Pokok-Pokok Ajarannya, yaitu: 

  • Rakyat merupakan kesatuan yang terbentuk dari hasil perjanjian masyarakat (social contract) 
  • Rakyat sebagai pemegang kekua-saan tertinggi memberi sebagian haknya kepada penguasa untuk ke-pentingan bersama Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat/ umum (volonte generale) metalui perwakilan yang duduk dalam pemerintahan 
  • Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan hak-hak sipil kepada warganya (civil rights)