Peradilan Militer
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata, yang meliputi pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran. Hal mengenai peradilan militer diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 dan UU Nomor 31 Tahun 1999.Tugas dan Wewenang Pengadilan Militer Utama, Tinggi dan Pertempuran
Pengadilan Militer Utama
Pengadilan militer utama merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh pengadilan militer tinggi yang dimintakan banding. Susunan persidangan pengadilan militer utama untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa tata usaha angkatan bersenjata pada tingkat banding adalah 1 orang hakim ketua dan 2 orang hakim anggota dan dibantu 1 orang panitera.Pengadilan Militer Tinggi
Perigadilan militer tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat mayor ke atas. Susunan persidangan adalah 1 orang hakim ketua dan 2 orang hakim anggota yang dihadiri 1 orang oditur militer/oditur militer tinggi dan dibantu 1orang panitera.
Pengadilan Militer Pertempuran
Pengadilan militer pertempuran merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan militer untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit di medan pertempuran. Susunan persidangan adalah 1 orang hakim ketua dengan beberapa hakim anggota yang keseluruhannya selalu berjumlah ganjil, yang dihadiri 1 orang oditur militer/ oditur militer tinggi dan dibantu 1 orang panitera.