Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, sedangkan dalam Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1991 terdiri dari:
- Jaksa Agung;
- Wakil Jaksa Agung;
- Jaksa Agung Muda Pembinaan;
- Jaksa Agung Muda Intelijen;
- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum;
- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus;
- Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara;
- Jaksa Agung Muda Pengawasan;
- Pusat Penelitian dan Pengem-bangan, Pusat Pendidikan dan Latihan, Pusat Penyuluhan Hukum; dan
- Kejaksaan di daerah:
- Sugih Arto,
- Ali Said,
- Ismail Saleh,
- Hari Suharto, dan
- Sukarton Marmo Sudjono,