10 Jaksa dalam Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1991

Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, sedangkan dalam Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1991 terdiri dari:
  1. Jaksa Agung; 
  2. Wakil Jaksa Agung; 
  3. Jaksa Agung Muda Pembinaan; 
  4. Jaksa Agung Muda Intelijen; 
  5. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum; 
  6. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus; 
  7. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara; 
  8. Jaksa Agung Muda Pengawasan; 
  9. Pusat Penelitian dan Pengem-bangan, Pusat Pendidikan dan Latihan, Pusat Penyuluhan Hukum; dan 
  10. Kejaksaan di daerah: 
Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Pada periode ini, terjadi 7 (tujuh) kali pergantian Jaksa Agung RI, 5 (lima) orang di antaranya militer, yaitu 
  1. Sugih Arto, 
  2. Ali Said, 
  3. Ismail Saleh, 
  4. Hari Suharto, dan 
  5. Sukarton Marmo Sudjono, 
Sedangkan sipilnya adalah Singgih dan A. Soedjono C. Atmonegoro. Dengan demikian, ternyata dalam perjalanan sejarah ketatane-garaan Indonesia, kedudukan Kejaksaan mengalami beberapa kali perubahan. Kedudukan Kejaksaan yang mengalami perubahan adalah dalam upaya mendudukkan dan memfungsikan Kejaksaan secara optimal.