Pada masa ini terjadi 5 (lima) kali pergantian Jaksa Agung yang terdiri atas R. Soeprapto, Gatot Taroenamihardja, R. Goenawan, Kadaroesman, dan A. Soetardhio. Dari kelima Jaksa Agung ini Gatot Taroenamihardja menjabat paling singkat, yaitu ± 5 (lima) bulan, dan pada periode ini pertama kali Jaksa Agung diangkat dari kalangan militer, yaitu Jaksa Agung Brigjen A. Soetardhio.
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan surat No.: 5263/DPR GR/1961 Tanggal 30 Juni 1961 dan surat No. 5261/DPR GR/1961 Tanggal 30 Juni 1961 perihal Pengesahan Ran-cangan Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Ke-jaksaan RI, selanjutnya disampaikan kepada Presiden untuk disahkan. Akhirnya Pemerintah cq. Presiden pada tanggal 30 Juni 1961 men, sahkan Undang-undang No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 ditegaskan Kejaksaan ialah alat negara penegak hukum yang bertugas sebagai Penuntut Umum, dan Pasal 5 mengatur bahwa penyeleng-garaan tugas Departemen Kejaksaan dilakukan oleh Menteri/Jaksa Agung sedangkan susunan organisasi Departemen Kejaksaan diatur dengan Keputusan Presiden.
Untuk mengatur dan menetapkan ke-dudukan, tugas, dan wewenang Kejaksaan dalam kerangka sebagai alat revolusi dan menempatkan Kejaksaan dalam struktur organisasi departemen disahkan Undang-undang No. 16 Tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi.
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan surat No.: 5263/DPR GR/1961 Tanggal 30 Juni 1961 dan surat No. 5261/DPR GR/1961 Tanggal 30 Juni 1961 perihal Pengesahan Ran-cangan Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Ke-jaksaan RI, selanjutnya disampaikan kepada Presiden untuk disahkan. Akhirnya Pemerintah cq. Presiden pada tanggal 30 Juni 1961 men, sahkan Undang-undang No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 ditegaskan Kejaksaan ialah alat negara penegak hukum yang bertugas sebagai Penuntut Umum, dan Pasal 5 mengatur bahwa penyeleng-garaan tugas Departemen Kejaksaan dilakukan oleh Menteri/Jaksa Agung sedangkan susunan organisasi Departemen Kejaksaan diatur dengan Keputusan Presiden.
![]() |
Pada Masa ini terjadi 5 (lima) Kali Pergantian Jaksa Agung Serta dengan Namanya |