6 Jenis Badan Peradilan Umum di Jawa dan Tugas Kejaksaan Masa Pemerintahan Jepang

6 Jenis Badan Peradilan Umum di Jawa & Madura dan Tugas Kejaksaan Masa Pemerintahan Jepang 


Pada masa pendudukan Jepang sejak tanggal 8 Maret 1942 sampai 16 Agustus 1945 ditetapkan 6 jenis badan peradilan umum di Jawa dan Madura, yaitu:
  1. Saikoo Hooin (Pengadilan Agung atau Mahkamah Agung)
  2. Kootoo Hooin (Pengadilan Tinggi) 
  3. Tihoo Hooin (Pengadilan Negeri) 
  4. Keizai Hooin (Pengadilan Kepolisian)
  5. Ken Hooin (Pengadilan Kabupaten) 
  6. Gun Hooin (Pengadilan Kawedanan) 
Pada Saikoo Hooin, Kootoo Hooin, dan Tihoo Hooin ada kantor Kejaksaan (Kensatsu Kyoku), masing-masing Saikoo Kensatsu Kyoku (Kejaksaan Pengadilan Agung), Kootoo Kyoku (Kejaksaan Pengadilan Tinggi), dan Tihoo Kensatsu Kyoku (Kejaksaan Pengadilan Negeri).

Badan Peradilan tersebut merupakan pengadilan bagi semua golongan penduduk (Indonesia, Timur Asing, dan Eropa), kecuali bangsa Jepang. Tihoo Hooin merupakan pengadilan sehari-hari, Kootoo Hooin sebagai pengadilan banding, dan Sailcoo Hooin sebagai peng-adilan tertinggi yang menangani perkara-perkara kasasi." 

Pada masa pemerintahan Jepang digariskan bahwa Kejaksaan diberi kekuasaan (ditugaskan) untuk:

  1. Mencari (menyidik) kejahatan dan pelanggaran 
  2. Menuntut perkara 
  3. Menjalankan putusan pengadilan dalam perkara kriminal 
  4. Mengurus pekerjaan lain-lain yang wajib dilakukan menurut hukum 
Dengan demikian penyidikan menjadi salah satu tugas umum Kejaksaan sejak dari Tihoo Kensatsu Kyoku hingga Kootoo Kensatsu dan Saiko Kensatsu Kyoku. 
6 Jenis Badan Peradilan Umum di Jawa dan Tugas Kejaksaan Masa Pemerintahan Jepang
Selain melakukan perubahan dalam jenis badan peradilan, pihak Jepang juga mengubah alat penuntut umumnya. Magistraat dan officier van Justitie ditiadakan. Tugas dan wewenang mereka dibebankan kepada penuntut umum Bumiputera (Jaksa) di bawah penga-wasan Kepala Kantor Kejaksaan bersangkutan, seorang Jaksa Jepang. Dengan demikian, Jaksa menjadi satu-satunya penuntut umum.