Kedudukan Kejaksaan dalam struktur kenegaraan Negara Republik Indonesia adalah selaku alat kekuasaan eksekutif dalam bidang yustisial yang sudah berakar sejak zaman Kerajaan Majapahit, Ma-taram, Cirebon, serta zaman penjajahan.
Istilah Kejaksaan dipergunakan secara resmi oleh Undang-undang Balantentara Pendudukan Jepang No. 1 Tahun 1942, yang kemudian diganti oleh Osamu Seirei No. 3 Tahun 1942, No. 2 Tahun 1944, dan No. 49 Tahun 1944. Peraturan tersebut tetap dipergunakan dalam Negara Republik Indonesia Proklamasi berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang diperkuat oleh Peraturan Peme-rintah No. 2 Tahun 1945.
Berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 jo PP No. 2 Tahun 1945, ketentuan yang digariskan oleh Osamu Seirei No. 3 Tahun 1942 menegaskan bahwa Jaksa yang menjadi satu-satunya pejabat penuntut umum tetap berlaku di Negara Republik Indone-sia Proklamasi.
Istilah Kejaksaan dipergunakan secara resmi oleh Undang-undang Balantentara Pendudukan Jepang No. 1 Tahun 1942, yang kemudian diganti oleh Osamu Seirei No. 3 Tahun 1942, No. 2 Tahun 1944, dan No. 49 Tahun 1944. Peraturan tersebut tetap dipergunakan dalam Negara Republik Indonesia Proklamasi berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang diperkuat oleh Peraturan Peme-rintah No. 2 Tahun 1945.
Berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 jo PP No. 2 Tahun 1945, ketentuan yang digariskan oleh Osamu Seirei No. 3 Tahun 1942 menegaskan bahwa Jaksa yang menjadi satu-satunya pejabat penuntut umum tetap berlaku di Negara Republik Indone-sia Proklamasi.
![]() |
Kedudukan Kejaksaan dalam Struktur Kenegaraan Negara Republik Indonesia |
Pada masa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada tanggal 19 Agustus 1945, Rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) memutuskan mengenai kedudukan Kejaksaan da-lam struktur Negara Republik Indonesia dalam lingkungan Depar-temen Kehakiman. Secara yuridis formal Kejaksaan Republik Indone-sia sudah ada sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan.