Kedudukan Kejaksaan dalam Struktur Kenegaraan Negara Republik Indonesia

Kedudukan Kejaksaan dalam struktur kenegaraan Negara Republik Indonesia adalah selaku alat kekuasaan eksekutif dalam bidang yustisial yang sudah berakar sejak zaman Kerajaan Majapahit, Ma-taram, Cirebon, serta zaman penjajahan.

Istilah Kejaksaan dipergunakan secara resmi oleh Undang-undang Balantentara Pendudukan Jepang No. 1 Tahun 1942, yang kemudian diganti oleh Osamu Seirei No. 3 Tahun 1942, No. 2 Tahun 1944, dan No. 49 Tahun 1944. Peraturan tersebut tetap dipergunakan dalam Negara Republik Indonesia Proklamasi berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang diperkuat oleh Peraturan Peme-rintah No. 2 Tahun 1945.

Berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 jo PP No. 2 Tahun 1945, ketentuan yang digariskan oleh Osamu Seirei No. 3 Tahun 1942 menegaskan bahwa Jaksa yang menjadi satu-satunya pejabat penuntut umum tetap berlaku di Negara Republik Indone-sia Proklamasi.
Kedudukan Kejaksaan dalam Struktur Kenegaraan Negara Republik Indonesia
Pada masa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada tanggal 19 Agustus 1945, Rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) memutuskan mengenai kedudukan Kejaksaan da-lam struktur Negara Republik Indonesia dalam lingkungan Depar-temen Kehakiman. Secara yuridis formal Kejaksaan Republik Indone-sia sudah ada sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan.