CONTOH PENGABURAN INFORMASI PADA PUTUSAN PENGADILAN
Catatan:
1. Pada bagian selanjutnya akan dimuat contoh putusan yang sudah dikaburkan informasi-informasi tertentu di dalamnya sesuai ketentuan SK KMA No. 144/2007, baik yang dilakukan secara manual maupun elektronis.
2. Naskah awal putusan yang dijadikan contoh berasal dari putusan asli pengadilan, namun informasi-informasi didalam-nya yang menurut ketentuan harus dikaburkan, sudah diubah untuk kepentingan publikasi dan sosialisasi SK KMA No. 144/ 2007 ini.
3. Untuk memudahkan dalam memahami contoh-contoh putusan yang diberikan, perlu diperhatikan bagian Pengaburan Informasi dalam Putusan atau Penetapan Pengadilan di bagian Pengantar huruf E.
- Putusan Nomor 162/PDT.G/2004/PTA.BDG, putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung dalam kasus perceraian. Contoh untuk perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a SK KMA No. 144/2007.
- Putusan Nomor 1398 K/PDT/2005, Putusan Mahkamah Agung dalam perkara gugatan perdata sekaligus pengang-katan anak. Contoh untuk perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b SK KMA No. 144/2007.
- Putusan Nomor 2824 K/PID/2006, Putusan Mahkamah Agung dalam perkara pidana anak yang melakukan tindak pidana kesusilaan. Contoh untuk perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan Pasal 10 SK KMA No. 144/2007.
Contoh Pengaburan Informasi Pada Putusan Pengadilan |