Pengaburan Informasi dalam Putusan atau Penetapan Pengadilan

Pengaburan Informasi dalam Putusan atau Penetapan Pengadilan 


Sebelum mengumumkan atau memberikan salinan putusan atau penetapan pengadilan kepada masyarakat pencari informasi, SK KMA No. 144/2007 mewajibkan pengadilan untuk melakukan pengaburan terhadap informasi-informasi tertentu untuk melindungi martabat atau kepentingan-kepentingan yang berkaitan dengan privasi dari pihak-pihak yang berperkara dalam perkara tertentu. Informasi yang harus dikaburkan yaitu: 
  • Informasi yang berkaitan dengan identitas saksi korban. Yaitu dalam perkara tindak pidana kesusilaan, tindak pidana yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana yang menurut Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban identitas saksi dan korbannya harus dilindungi, dan tindak pidana lain yang menurut hukum persidangannya dilakukan secara tertutup; 
  • Informasi yang berkaitan dengan identitas para pihak yang berperkara, saksi dan pihak terkait. Yaitu dalam perkara pvrkawinan dan perkara lain yang timbul akibat sengketa iwinan, pengangkatan anak, wasiat, perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara yang menurut hukum, persidangan dilakukan secara tertutup; dan 
  • Informasi yang berkaitan dengan identitas korban, terdakwa atau terpidana dalam perkara tindak pidana anak. 
Pada prinsipnya, semua informasi yang dapat membuat pembaca mampu mengidentifikasi identitas seseorang atau badan hukum tertentu yang harus dikaburkan menurut SK KMA No. 144/ 2007, juga harus ikut dikaburkan. Cara-cara untuk melakukan pengaburan informasi tersebut diatur dalam lampiran SK. Misalnya dengan menuliskan status pihak-pihak tersebut dalam perkara. c)ebagai ilustrasi, nama Penggugat dan Tergugat harus diganti menjadi "Penggugat" dan "Tergugat" saja. Informasi lain yang berkaitan dengan identitas mereka misalnya alamat, pekerjaan dan sebagainya juga harus dikaburkan dengan teknik—teknik tertentu. 
Pengaburan Informasi dalam Putusan atau Penetapan Pengadilan 
Perlu diperhatikan, bahwa cara untuk mengaburkan informasi sebagaimana yang dijelaskan dalam La.mpiran SK KMA No. 144/ 2007 adalah cara untuk mengaburkan informasi secara elektronis. Yaitu, apabila putusan atau penetapan pengadilan akan diumum-kan melalui situs pengadilan atau apabila putusan atau penetapan pengadilan tersebut tersimpan dalam arsip elektronis pengadilan dan salinannya akan dicetak (print) untuk diberikan kepada masyarakat pemohon informasi. Sementara untuk putusan atau penetapan pengadilan yang dokumennya sudah tercetak, pengaburan informasi dapat dilakukan secara manual, yaitu dengan menghitamkan informasi yang bersangkutan sehingga tidak dapat terbaca lagi.