Isi Perjanjian dan Hasil Keputusan Renville 17 Januari 1948
Isi Perjanjian
Perjanjian Renville (8 Desember 1947 - 17 Januari 1948) Yang hadir pada perundingan di atas kapal Renville ialah sebagai berikut.- Frank Graham (ketua), Paul van Zeeland (anggota), dan Richard Kirby (anggota) sebagai mediator dari PBB.
- Delegasi Indonesia Republik Indonesia diwakili oleh Amir Syarifuddin (ketua), Ali Sastroamidjojo (anggota), Haji Agus Salim (anggota), Dr. J. Leimena (anggota), Dr. Coa Tik len (anggota), dan Nasrun (anggota).
- Delegasi Belanda Belanda diwakili oleh R. Abdulkadir Wijoyoatmojo (ketua), Mr. H.A.L. van Vredenburgh (anggota), Dr. P. J. Koets (anggota), dan Mr. Dr. Chr. Soumokil (anggota).
Hasil Keputusan
Perjanjian Renville menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut.
- Penghentian tembak-menembak.
- Daerah-daerah di belakang garis van Mook harus dikosongkan dari pasukan RI.
- Belanda bebas membentuk negara-negara federal di daerah-daerah yang didudukinya dengan melalui plebisit terlebih dahulu.
- Membentuk Uni Indonesia-Belanda. Negara Indonesia Serikat yang ada di dalamnya sederajat dengan Kerajaan Belanda.