Isi Perundingan Linggarjati, Dampak Positif & Negatif Beserta Tokoh Yang terlibat didalamnya
Perundingan Linggarjati (10 November 1946)
Perundingan di Linggarjati dihadiri oleh beberapa tokoh juru runding, antara lain sebagai berikut:- Inggris, sebagai pihak penengah diwakili oleh Lord Killearn.
- Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir (Ketua), Mohammad Roem (anggota), Mr. Susanto Tirtoprojo, S.H. (anggota), Dr. A.K Gani (anggota).
- Belanda, diwakili Prof. Schermerhorn (Ketua), De Boer (anggota), dan Van Pool (anggota).
Berikut ini adalah isi Perjanjian Linggarjati
- Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura. Belanda sudah harus meninggalkan daerah de facto paling lambat pada tanggal 1 Januari 1949.
- Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk negara Serikat dengan nama RIS. Negara Indonesia Serikat akan terdiri dari RI, Kalimantan dan Timur Besar. Pembentukan RIS akan diadakan sebelum tanggal 1 Januari 1949.
- RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia- Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketua.
Perjanjian Linggarjati ditandatangani oleh Belanda dan Indonesia pada tanggal 25 Maret 1947 dalam suatu upacara kenegaraan di Istana Negara Jakarta.
![]() |
Isi Perundingan linggarjati, Dampak Positif & Negatif Beserta Tokoh Yang terlibat |
Perjanjian Linggarjati bagi Indonesia ada Segi positif dan Negatifnya.
- Dampak Positif ialah adanya pengakuan de facto atas RI yang meliputi Jawa, Madura, dan Sumatera.
- Dampak Negatif ialah bahwa wilayah RI dari Sabang sampai Merauke, yang seluas Hindia Belanda dulu tidak tercapai.