Isi Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI
Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham Komunis/Marxisme-Leninisme.
Ketetapan ini dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan seluruh ketentuan dalam Ketetapan MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 ini, ke depan diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Substansi dan Perkembangan Ketetapan:
- Ideologi dalam ajaran Komunisme, Marxisme/ Leninisme bertentangan dengan ideologi Negara Republik Indonesia sehingga Ketetapan tersebut harus dipertahankan. Jika Ketetapan ini dicabut akan berakibat ajaran Komunisme, Marxisme/Leninisme, dan organisasi semacam PKI akan hidup kembali sehingga dapat menyebabkan munculnya kembali trauma sejarah pengkhianatan PKI terhadap Bangsa Indonesia.
- Pada hakekatnya Ketetapan ini memiliki semangat sebagai "aturan dasar bernegara" untuk menyelamatkan ideologi negara Pancasila dan mencegah kembali terjadinya tragedi politik dalam suasana traumatik, seperti yang terjadi di tahun I 965 saat terjadi G 30 S PKI. Dengan demikian, penetapan kembali keberlakuan Ketetapan ini adalah untuk menegaskan bahwa ideologi dan gcrakan Komunisme, menyimpang dari cita-cita demokrasi Indonesia, sehingga gerakan politik untuk menegakkan paham komunisme, seperti pendirian Partai Politik dan Organisasi Kentasyarakatan yang berasaskan/ berpahamkan Komunisme, Marxisme dan Leninisme harus tetap dilarang. Namun sesuai dengan substansi Ketetapan itu sendiri, kajian untuk kepentingan ilmiah dan akademis masih dapat dibenarkan.
Isi Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI - Berkenaan dengan hak-hak politik eks PKI dan/atau keturunannya, yang pernah mengalami perlakuan diskriminatif pada masa sebelumnya. Hak tersebut sudah dikembalikan sesuai dengan semangat keadilan, hukum, demokrasi dan hak asasi manusia, sesuai dengan kedudukannya sebagai warga negara. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 01 1 -0 1 7/PUU-I/2003 yang merupakan hasil Judicial Review atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 60 huruf g. Di mana Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 60 huruf g dalam undang-undang dimaksud, yang berbunyi: "Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G 30 S/PKI atau organisasi terlarang lainnya" dibatalkan.