8 Tap MPR Yang dicabut dan dinyatakan Tidak Berlaku

Substansi Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 

Dengan ditetapkannya Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003, seluruh Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang berjumlah 139 dikelompokkan ke dalam enam pasal sesuai dengan materi dan status hukumnya dan dari segi keberlakuannya yang bersifat final/sekali-selesai (einmalig) dan yang bersifat tetap berlaku dengan ketentuan, serta yang bersifat dibatasi.

Pengelompokkan tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 1: 

"Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku".

Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku adalah Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang telah berakhir masa berlakunya atau karena materinya telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jumlahnya delapan 8 Ketetapan, yaitu:

  1. Ketetapan MPRS RI Nomor X/MPRS/1966 tentang Kedudukan Semua Lembaga-Lembaga Negara Tingkat Pusat dan Daerah pada Posisi dan Fungsi yang Diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/1973 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara. 
  3. Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan. 
  4. Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara denganiatau Antar Lembaga-Lembaga Tertinggi Negara. 
  5. Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum. 
  6. Ketetapan MPR RI Nomor XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. 
    8 Tap MPR Yang dicabut dan dinyatakan Tidak Berlaku
  7. Ketetapan MPR RI Nomor XIV/MPR/1998 Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum. 
  8. Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1996 tentang Hak Asasi Manusia.