Kedudukan Serta Tugas dan Mewenang MPR Sebelum Perubahan UUD 1945

Kedudukan, Tugas Dan Wewenang MPR Sebelum Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 


Kedudukan, tugas dan wewenang MPR sebagaimana diatur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum perubahan), berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 6, Pasal 37, dan Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Kedudukan: 

MPR adalah penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dan merupakan lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.

Tugas dan wewenang MPR ialah: 

  1. Menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan garis-garis besar dari pada haluan negara, serta mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. 
  2. Menetapkan garis-garis besar haluan negara; 
  3. memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden; 
  4. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan garis-garis besar haluan negara; 
  5. Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis; 
  6. Menyelesaikan pemilihan dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden; 
  7. Meminta pertanggungjawaban pelaksanaan garis-garis besar haluan negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut; 
  8. Mencabut kekuasaan dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden sungguh-sungguh melanggar Undang-Undang Dasar dan/atau garis-garis besar haluan negara; 
  9. Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis; 
  10. Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh Anggota; 
  11. Mengambil dan/atau dari Presiden mengenai memberi keputusan terhadap Anggota yang melanggar sumpah/janji Anggota. 
Kedudukan Serta Tugas dan Mewenang MPR Sebelum Perubahan UUD 1945
Kedudukan, tugas dan wewenang tersebut telah menjadikan MPR memiliki posisi yang sangat menentukan dan penting dalam dinamika ketatanegaraan. Kedudukan, tugas dan wewenang inilah yang memberikan otoritas MPR untuk membentuk Ketetapan-Ketetapan MPR, yang semenjak tahun 1960-2002 berjumlah 139 Ketetapan.