Kedudukan, Tugas Dan Wewenang MPR Sebelum Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kedudukan, tugas dan wewenang MPR sebagaimana diatur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum perubahan), berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 6, Pasal 37, dan Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedudukan:
MPR adalah penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dan merupakan lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.Tugas dan wewenang MPR ialah:
- Menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan garis-garis besar dari pada haluan negara, serta mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b.
- Menetapkan garis-garis besar haluan negara;
- memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
- Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan garis-garis besar haluan negara;
- Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis;
- Menyelesaikan pemilihan dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
- Meminta pertanggungjawaban pelaksanaan garis-garis besar haluan negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut;
- Mencabut kekuasaan dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden sungguh-sungguh melanggar Undang-Undang Dasar dan/atau garis-garis besar haluan negara;
- Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis;
- Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh Anggota;
- Mengambil dan/atau dari Presiden mengenai memberi keputusan terhadap Anggota yang melanggar sumpah/janji Anggota.
Kedudukan Serta Tugas dan Mewenang MPR Sebelum Perubahan UUD 1945 |