Kedudukan Serta Tugas dan Mewenang MPR Sesudah Perubahan UUD 1945

Kedudukan, Tugas Dan Wewenang MPR Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 


Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR memiliki kedudukan, tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 7B ayat (6), Pasal 8 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Kedudukan: 

MPR adalah lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. MPR memiliki tugas dan wewenang sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Tugas dan wewenang MPR ialah: 

  1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar; 
  2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden; 
  3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden; 
  4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, atau diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya; 
  5. Memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yar diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabata Wakil Presiden selambat-lambatnya dalam waktu ena puluh hari; 
  6. Memilih dan melantik Presiden dan Wakil Preside apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam mas jabatannya dari dua paket calon Presiden dan Wak Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabunga partai politik yang paket calon presiden dan Wak Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedu dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis mas jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga pulul hari; 
  7. Menetapkan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik; 
    Kedudukan Serta Tugas dan Mewenang MPR Sesudah Perubahan UUD 1945
  8. Memilih dan menetapkan Pimpinan Majelis; 
  9. Membentuk alat kelengkapan Majelis.