Kelemahan bangsa dalam menghadapi liberalisasi sebagai buah dari globalisasi dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai ekses negatif. Salah satunya adalah kekhawatiran terjadinya krisis ideologis yang akhirnya akan menggerus jati diri sebuah bangsa yang Pancasilais. Beberapa indikator seperti liberalisasi di bidang ekonomi, maraknya aksi kekerasan fisik dan phsikis atas nama perbedaan agama dan keyakinan, perbedaan kepentingan politik, perebutan sumber-sumber ekonomi dan dekadensi moral tidak lepas dari pengaruh globalisasi tersebut.
Ekses negatif dari arus globalisasi dan liberalisasi apabila tidak direspons secara arif, khususnya oleh para elite politik kita, justru akan mengancam makna kemerdekaan di tingkat individual di masyarakat. Oleh karena itu, pengukuhan terhadap nilai-nilai dasar nasionalisme yang telah dibentuk sejak zaman kemerdekaan, yaitu kecintaan terhadap pluralisme bangsa, solidaritas dan persatuan, merupakan ihwal yang esensial untuk dikembangkan sebagai upaya mengisi makna kemerdekaan.
Menyadari situasi dan kondisi bangsa Indonesia saat ini, MPR sesuai dengan tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD telah merancang dan melaksanakan agenda pemantapan nilai-nilai dan norma kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, yakni sosialisasi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara serta Ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara. Melalui pengamalan nilai-nilai dan norma tersebut yang menjadi tugas MPR ke depan adalah bagaimana memenuhi janji-janji kebangsaan kepada seluruh komponen masyarakat untuk mengukuhkan jiwa kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme generasi penerus bangsa agar semakin mencintai dan berkehendak membangun negeri.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi panduan yang efektif dan nyata, apabila semua pihak, segenap elemen bangsa, para penyelenggara negara dan masyarakat konsisten mengamalkan serta mengimplentasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Dalam melaksanakan tugas sosialisasi, MPR membentuk Badan Sosialisasi yang keanggotaannya berjumlah 45 orang, terdiri atas unsur Fraksi-fraksi dan Kelompok DPD. Tugas Badan Sosialisasi berdasarkan Peraturan MPR Nomor Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR adalah memasyarakatkan Ketetapan MPR; memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; menyusun materi dan metodologi serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan pemasyarakatan secara menyeluruh; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya tersebut.
Dalam rangka melaksanakan kegiatan sosialisasi, MPR menerbitkan Buku Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara, yang nama atau judul buku sebelumnya adalah Buku Sosialisasi Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dari Bernegara sedangkan materi dan isi buku pada prinsipnya sama dan tidak mengalami perubahan.
Ekses negatif dari arus globalisasi dan liberalisasi apabila tidak direspons secara arif, khususnya oleh para elite politik kita, justru akan mengancam makna kemerdekaan di tingkat individual di masyarakat. Oleh karena itu, pengukuhan terhadap nilai-nilai dasar nasionalisme yang telah dibentuk sejak zaman kemerdekaan, yaitu kecintaan terhadap pluralisme bangsa, solidaritas dan persatuan, merupakan ihwal yang esensial untuk dikembangkan sebagai upaya mengisi makna kemerdekaan.
Menyadari situasi dan kondisi bangsa Indonesia saat ini, MPR sesuai dengan tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD telah merancang dan melaksanakan agenda pemantapan nilai-nilai dan norma kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, yakni sosialisasi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara serta Ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara. Melalui pengamalan nilai-nilai dan norma tersebut yang menjadi tugas MPR ke depan adalah bagaimana memenuhi janji-janji kebangsaan kepada seluruh komponen masyarakat untuk mengukuhkan jiwa kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme generasi penerus bangsa agar semakin mencintai dan berkehendak membangun negeri.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi panduan yang efektif dan nyata, apabila semua pihak, segenap elemen bangsa, para penyelenggara negara dan masyarakat konsisten mengamalkan serta mengimplentasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Dalam melaksanakan tugas sosialisasi, MPR membentuk Badan Sosialisasi yang keanggotaannya berjumlah 45 orang, terdiri atas unsur Fraksi-fraksi dan Kelompok DPD. Tugas Badan Sosialisasi berdasarkan Peraturan MPR Nomor Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR adalah memasyarakatkan Ketetapan MPR; memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; menyusun materi dan metodologi serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan pemasyarakatan secara menyeluruh; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya tersebut.
Kelemahan Indonesia dalam Menghadapi Liberalisasi |