RUMUSAN PANCASILA
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dimuat dalam Berita Republik Indonesia Nomor tahun 1946. Undang-Undang Dasar tersebut terdiri dari tiga bagian, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat cita-cita kenegaraan (staatsidee) dan cita-cita hukum (reichtsidee), yang selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar. Lima dasar negara terdapat di dalam Pembukaan alinea keempat, akan tetapi nama Pancasila tidak terdapat secara eksplisit. Secara ideologis, dasar negara yang lima itu adalah Pancasila.
5 Rumusan Nilai dasar Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia.
5 Rumusan Nilai dasar Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 |