5 Rumusan Nilai dasar Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945

RUMUSAN PANCASILA 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dimuat dalam Berita Republik Indonesia Nomor tahun 1946. Undang-Undang Dasar tersebut terdiri dari tiga bagian, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat cita-cita kenegaraan (staatsidee) dan cita-cita hukum (reichtsidee), yang selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar. Lima dasar negara terdapat di dalam Pembukaan alinea keempat, akan tetapi nama Pancasila tidak terdapat secara eksplisit. Secara ideologis, dasar negara yang lima itu adalah Pancasila.

5 Rumusan Nilai dasar Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945


Rumusan lima nilai dasar sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa. 
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 
  3. Persatuan Indonesia. 
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. 
  5. Keadilan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia. 
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia dan dasar Negara Republik Indonesia. Dasar tersebut kukuh karena digali dan dirumuskan dari nilai kehidupan rakyat Indonesia yang merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa kita. Karena itulah Pancasila disepakati secara nasional, Pancasila merupakan suatu perjanjian Iuhur yang harus dijadikan pedoman bagi bangsa, Pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia.
5 Rumusan Nilai dasar Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
Itu pulalah bentuk dan corak masyarakat yang hendak kita capai atau wujudkan, yaitu masyarakat Indonesia modern, adil, dan sejahtera. Dari sejarah ketatanegaraan kita terbukti bahwa Pancasila mampu mempersatukan bangsa kita yang majemuk.