Perbedaan TKI Legal dan ilegal Beserta Penjelasannya

Perbedaan TKI Legal dan ilegal Beserta Penjelasannya


Apa yang dimaksud TKi ilegal? TKI ilegal adalah TKI Yang Melakukan Pemalsuan dokumen, manipulasi tes kesehatan, dan bentuk penyimpangan lainnya.

Perbedaannya:

TKI ilegal tidak memiliki perlindungan hukum dan Sebaliknya TKI Legal memiliki perlindungan hukum, karena telah melakukan sesuai prosudur yang telah berlaku di tanah air kita.

8 Perbedaan Menjadi TKI ilegal karena sangat merugikan bagi TKI , berikut ini resiko dampak negatif yang dapat menyebabkannya :

  1. Sponsor /PPTKIS atau orang yang menjanjikan pekerjaan dapat melarikan uang yang disetor oleh calon TKI
  2. TKI ilegal tidak aman, karena tidak mendapat jaminan perlindungan di negara penempatan
  3. TKI ilegal diperlakukan tidak manusiawi mulai dari penampungan sampai ke luar negeri
  4. TKI ilegal menerima gaji sangat rendah bahkan ada yang tidak dibayar
  5. TKI ilegal diperlakukan tidak manusiawi dan dibatasi hak-haknya oleh majikan
  6. TKI ilegal selalu was was , khawatir ditangkap oleh aparat keamanan negara setempat
  7. TKI ilegal jika tertangkap aparat keamanan negara setempat akan dipenjara dan dipulangkan paksa (deportasi)
  8. TKI ilegal tidak mendapat jaminan asuransi jika mengalami sakit, musibah, kecelakaan dan kematian

Ingin Menjadi TKI yang aman?

  1. Carilah PPTKIS yang resmi / Legal
  2. Ikuti penyuluhan oleh petugas BNP2TKI, BP3TKI, UPT-P3TKI Surabaya , LP3TKI, P4TKI, PPTKIS dan Disnaker Kabupaten / Kota
  3. Mendaftar di Disnaker Kabupaten /Kota
  4. Ikuti proses seleksi yang dilakukan oleh PPTKIS dan Disnaker Kabupaten /Kota
  5. Menandatangani perjanjian penempatan dengan PPTKIS yang disahkan oleh Disnakertrans Kabupaten /Kota
  6. Pastikan mendapat asuransi ,pendidikan dan pelatihan mendapat Paspor dan Visa Kerja
  7. Pahami isi dan tandatangani perjanjian kerja yang telah disahkan oleh Perwakilan RI
  8. Wajib mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BP3TKI
  9. Wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diperoleh secara GRATIS di BNP2TKI /BP3TKI/LP3TKI/P4TKI
    Perbedaan TKI Legal dan ilegal Beserta Penjelasannya
  10. Lapor ke Perwakilan RI setelah tiba di Negara penempatan
  11. Setelah Kontrak Kerja berakhir , kembali ke tanah air dan lapor ke petugas BP3TKI di bandara /Pelabuhan