Perbedaan TKI Legal dan ilegal Beserta Penjelasannya
Apa yang dimaksud TKi ilegal? TKI ilegal adalah TKI Yang Melakukan Pemalsuan dokumen, manipulasi tes kesehatan, dan bentuk penyimpangan lainnya.
Perbedaannya:
TKI ilegal tidak memiliki perlindungan hukum dan Sebaliknya
TKI Legal memiliki perlindungan hukum, karena telah melakukan sesuai prosudur yang telah berlaku di tanah air kita.
8 Perbedaan Menjadi TKI ilegal karena sangat merugikan bagi TKI , berikut ini resiko dampak negatif yang dapat menyebabkannya :
- Sponsor /PPTKIS atau orang yang menjanjikan pekerjaan dapat melarikan uang yang disetor oleh calon TKI
- TKI ilegal tidak aman, karena tidak mendapat jaminan perlindungan di negara penempatan
- TKI ilegal diperlakukan tidak manusiawi mulai dari penampungan sampai ke luar negeri
- TKI ilegal menerima gaji sangat rendah bahkan ada yang tidak dibayar
- TKI ilegal diperlakukan tidak manusiawi dan dibatasi hak-haknya oleh majikan
- TKI ilegal selalu was was , khawatir ditangkap oleh aparat keamanan negara setempat
- TKI ilegal jika tertangkap aparat keamanan negara setempat akan dipenjara dan dipulangkan paksa (deportasi)
- TKI ilegal tidak mendapat jaminan asuransi jika mengalami sakit, musibah, kecelakaan dan kematian
Ingin Menjadi TKI yang aman?
- Carilah PPTKIS yang resmi / Legal
- Ikuti penyuluhan oleh petugas BNP2TKI, BP3TKI, UPT-P3TKI Surabaya , LP3TKI, P4TKI, PPTKIS dan Disnaker Kabupaten / Kota
- Mendaftar di Disnaker Kabupaten /Kota
- Ikuti proses seleksi yang dilakukan oleh PPTKIS dan Disnaker Kabupaten /Kota
- Menandatangani perjanjian penempatan dengan PPTKIS yang disahkan oleh Disnakertrans Kabupaten /Kota
- Pastikan mendapat asuransi ,pendidikan dan pelatihan mendapat Paspor dan Visa Kerja
- Pahami isi dan tandatangani perjanjian kerja yang telah disahkan oleh Perwakilan RI
- Wajib mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BP3TKI
- Wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diperoleh secara GRATIS di BNP2TKI /BP3TKI/LP3TKI/P4TKI
|
Perbedaan TKI Legal dan ilegal Beserta Penjelasannya |
- Lapor ke Perwakilan RI setelah tiba di Negara penempatan
- Setelah Kontrak Kerja berakhir , kembali ke tanah air dan lapor ke petugas BP3TKI di bandara /Pelabuhan