Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum

Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. 

Amanat Ketetapan ini ialah perlunya disusun undang-undang yang berkaitan dengan pengaturan 3 (tiga) substansi, sebagai berikut:
  1. Tata urutan peraturan perundang-undangan; 
  2. Lembaga Negara yang berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; 
  3. Lembaga Negara yang berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. 

Substansi dan Perkembangan Ketetapan:  

a. Tata urutan peraturan perundang-undangan menurut Ketetapan ini adalah: 
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  2. Ketetapan MPR RI; 
  3. Undang-Undang; 
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu); 
  5. Peraturan Pemerintah; 
  6. Keputusan Presiden; 
  7. Peraturan Daerah. 

Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum
Dalam perkembangannya, dengan adanya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 'yang diantaranya menyangkut kedudukan, tugas, dan fungsi MPR, maka berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011