Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
Amanat Ketetapan ini ialah perlunya disusun undang-undang yang berkaitan dengan pengaturan 3 (tiga) substansi, sebagai berikut:
Dalam perkembangannya, dengan adanya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 'yang diantaranya menyangkut kedudukan, tugas, dan fungsi MPR, maka berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Amanat Ketetapan ini ialah perlunya disusun undang-undang yang berkaitan dengan pengaturan 3 (tiga) substansi, sebagai berikut:
- Tata urutan peraturan perundang-undangan;
- Lembaga Negara yang berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
- Lembaga Negara yang berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Substansi dan Perkembangan Ketetapan:
a. Tata urutan peraturan perundang-undangan menurut Ketetapan ini adalah:- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan MPR RI;
- Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);
- Peraturan Pemerintah;
- Keputusan Presiden;
- Peraturan Daerah.
Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum |