Prinsip Sila Ke 3 Pancasila, Persatuan Indonesia

Prinsip Sila Ke 3 Pancasila, Persatuan Indonesia


Sila Ketiga 3 : Persatuan Indonesia 

Sila Persatuan Indonesia (Kebangsaan Indonesia) dalam Pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia merupakan Negara Kebangsaan. Bangsa yang memiliki kehendak untuk bersatu, memiliki persatuan perangai karena persatuan nasib, bangsa yang terikat pada tanah airnya. Bangsa yang akan tetap terjaga dari kemungkinan mempunyai sifat chauvinistis.

Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh tidak terpecah-pecah. Persatuan juga menyiratkan arti adanya keragaman, dalam pengertian bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia dalam Sila Ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideologi, politik, ekonomi sosial budaya, dan keamanan. Persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Yang bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.

Persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia, bertujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dengan seluruh tumpah darah Indonesia, mennajukan 'kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Perwujudan persatuan Indonesia adalah perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, serta kemanusiaan yang adil dan beradab.

Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa, dalam upaya membina tumbuhnya persatuan dan kesatuan sebagai satu bangsa yang padu, tidak terpecah-pecah. Hal ini sesuai dengan adanya alinea keempk Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia...".

Persatuan Indonesia dalam Sila Ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi sosial budaya dan keamanan. Persatuan Indonesia ialah persatuan kebangsaan Indonesia yang dibentuk atas bersatunya beragam latar belakang sosial, budaya, politik, agama, suku, bangsa, dan ideologi yang mendiami wilayah Indonesia bersepakat menyatakan sebagai satu bangsa, satu tanah air, dan satu bahasa yang didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu bendera Negara, satu bahasa Negara, satu Lambang Garuda Pancasila, serta satu Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Prinsip Lebih Lanjut Sila Ke 3 Pancasila, Persatuan Indonesia
Dengan nilai-nilai yang terkandung dalam sila ketiga ini, dan kemudian diejawantahkan dalam pasal-pasal di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Untuk itu, semua peraturan perundang-undangan harus menjamin integrasi atau keutuhan ideologi dan teritori negara dan bangsa Indonesia sesuai dengan tujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dapat dilihat dari ketentuan tentang pilihan bentuk negara kesatuan yang tidak dapat diubah dengan prosedur konstitusional.