Penjabaran Lebih Lanjut Sila Ke 3 Pancasila dalam UUD 1945

Penjabaran Lebih Lanjut Sila Ke 3 Pancasila dalam UUD 1945


Penjabaran lebih lanjut Sila Ketiga dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu terdapat pada: Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yang berbunyi "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia".

Pasal  1

  1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. 
  2. Kedaulatan berada di .trigan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. 
  3. Negara Indonesia adalah negara hukum. 

Pasal 18 

  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. 
  2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengaturdan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 
  3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. 
  4. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. 
  5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. 
  6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan- peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
  7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. 

Pasal 32 


  1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 
  2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. 

Pasal 35 
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36 A 
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Penjabaran Lebih Lanjut Sila Ke 3 Pancasila dalam UUD 1945
Pasal 36B 
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.

Pasal 36C 
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.

Pasal 37 ayat (5) 
Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.