Prinsip Sila Ke 2 Pancasila, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Prinsip Sila Ke 2 Pancasila, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab


Sila Kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab 

Sila kemanusiaan yang adil dan beradab dalam Pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa kita memiliki Indonesia Merdeka yang berada pula lingkungan kekeluargaan bangsa-bangsa.

Prinsip

Prinsip Internasionalisme dan Kebangsaan Indonesia adalah Internasionalime yang berakar di dalam buminya Nasionalisme, dan Nasionalisme yang hidup dalam taman sarinya Internasionalisme. Bahwa, akan dihargai dan dijunjung tinggi hak-hak asasi manusia.

Sila ini menegaskan bahwa kebangsaan Indonesia merupakan bagian dari kemanusiaan universal, yang dituntut mengembangkan persaudaraan dunia berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan yang berkeadilan dan berkeadaban.

Kemanusiaan berasal dari kata "manusia", yaitu makhluk yang berbudaya dengan memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta. Karena potensi seperti yang dimilikinya itu manusia tingW martabatnya. Dengan budi nuraninya manusia menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Kemanusiaan terutama berarti hakikat dan sifat-sifat khas manusia sesuai dengan martabatnya. Adil berarti patut, tidak memihak atau berpegang pada kebenaran. Keputusan dan tindakan didasarkan pada suatu objektivitas, tidak pada suatu subjektifitas.

Di sinilah yang dimaksud dengan wajar/sepadan. Beradab kata pokoknya "adab", sinonim dengan sopan, berbudi luhur, susila. Beradab artinya berbudi luhur, berkesopanan dan bersusila sekaligus menuju tingkat kemajuan Iahir dan batin. Maksudnya sikap hidup, keputusan dan tindakan selalu berdasarkan pada nilai-nilai keluhuran budi, kesopanan dan kesusilaan. Adab terutama mengandung pengertian tata kesopanan, kesusilaan atau moral. Dengan demikian beradab berarti berdasarkan nilai-nilai kesusilaan yang merupakan bagian dari kebudayaan.

Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi akal budi dan hati nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kesusilaan umum, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun terhadap alam dan hewan. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah akhlak mulia yang dicerminkan dalam sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat, hakikat, dan martabat manusia. Potensi kemanusiaan tersebut dimiliki oleh semua manusia, tanpa kecuali. Mereka harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan, sesuai dengan fitrahnya, sebagai makhluk Tuhan yang mulia. Kemanusiaan yang adil dan beradab diejawantahkan dalam implementasi hak dan kewajiban asasi manusia serta komitmen terhadap penegakan hukum.

Berdasarkan sila kemanusiaan yang adil dan beradab, kebangsaan yang kita kembangkan bukanlah kebangsaan yang menyendiri, bukan chauvinisme (mengagungkan kesukuan/kedaerahan), melainkan kebangsaan yang menuju kepada kekeluargaan bangsa-bangsa. Di sisi lain, nilai-nilai kemanusiaan
universal itu hanyalah bermakna sejauh bisa dibumikan dalam konteks sosiohistoris partikularitas bangsa-bangsa yang bersifat heterogen. Secara tepat Bung Karno mengatakan, "Intemasionalisme tidak dapat hidup subur kalau tidak berakar di dalam buminya nasionalisme. Nasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak hidup dalam tamansarinya intemasionalisme." (Pidato Soekarno Juni 1945)

Dalam konteks ini, nilai-nilai universal dalam wacana kemanusiaan harus didialogkan dengan khazanah kearifan lokal, visi global harus dipadukan dengan daya cerna budaya lokal. Dalam perjuangan kemanusiaan bangsa Indonesia, proses dialogis ini dikembangkan melalui jalan eksternalisasi dan internalisasi. Keluar, bangsa kita harus menggunakan segenap daya dan khazanah yang dimilikinya untuk secara bebas-aktif ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, sebagaimana tertera pada alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kedalam, bangsa kita harus menerima, apa yang disebut Muhammad Yamin, `benda rohani berupa pengakuan dan pemuliaan hak-azasi kemanusiaan'. (Yamin, 1956).

Sila Kedua ini diliputi dan dijiwai Sila Pertama. Hal ini berarti bahwa kemanusiaan yang adil dan • beradab bagi bangsa Indonesia bersumber dari ajaran Tuhan Yang Maha Esa. Manusia adalah makhluk pribadi anggota masyarakat dan sekaligus hamba Tuhan. Hakikat pengertian di atas sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea pertama, Yaitu "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".

Pengejawantahan sila kedua dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah mengandung atau memenuhi lima aspek nilai-nilai yaitu: pertama, penneliharaan, perlindungan terhadap hal yang berkaitan dengan agama; kedua, pemeliharaan, pengayoman terhadap jiwa atau diri ini mulai dari yang lahir sampai yang batin; ketiga, perlindungan terhadap keberlangsungan kehidupan individu, perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan dan martabatnya; keempat, memelihara akal sampai pada hal-hal yang bisa merusak akal, bisa mencemari akal, hal-hal yang menyebabkan penyimpangan perilaku atau apa saja yang kemudian merusak fungsi akal; kelima, memelihara harta, yaitu setiap orang berhak memperoleh jaminan perlindungan hak milik pribadi.

Dalam Pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung makna, dengan kemanusiaan yang adil dan beradab, maka setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama terhadap undang-undang dasar, mempunyai kewajiban dan hak-hak yang sama, setiap warga negara dijamin haknya serta kebebasannya yang menyangkut hubungan dengan Tuhan, dengan orang, dengan negara, dengan masyarakat, dan menyangkut pula kemerdekaan menyatakan pendapat dan mencapai kehidupan yang layak sesuai dengan hak-hak dasar manusia.
Prinsip Sila Ke 2 Pancasila, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sila kedua ini yang kemudian diejawantahkan dalam Pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang selaras dengan prinsip HAM yang berlaku universal, juga merupakan bagian dari pelaksanaan dan implementasi prinsip negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan Bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia internasional yang punya kewajiban mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.