Penjabaran Sila Ke 1 Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan sila ketuhanan ini, sekaligus dengan penjabarannya di konstitusi, ditegaskan bahwa Indonesia sebagai Negara Pancasila adalah sebuah negara religius (religious nation state). Di negara ini tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti-Ketuhanan dan anti keagamaan. Saat yang sama, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
Di dalam konsepsi yang demikian, negara tidak mewakili agama tertentu tetapi negara harus memfasilitasi, melindungi, dan menjamin keamanan-nya jika warganya dalam melaksanakan ajaran agama karena keyakinan dan kesadarannya sendiri. Ajaran agama, dengan demikian, harus dilaksanakan dengan penuh toleransi dan berkeadaban di samping peran proaktif negara dengan menyelenggarakan dialog antar umat beragama.
Pengejawantahan sila pertama dalam pasal-pasal konstitusi juga mengandung makna bahwa Negara harus menjamin tegaknya toleransi beragama yang berkeadaban sebagaimana diatur di dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) yang menjamin kemerdekaan untuk memeluk dan melaksanakan agama apa pun yang diyakini oleh setiap warga negara. Selain itu, peran negara juga harus ditingkatkan dalam tanggung jawabnya menyelenggarakan dialog atau forum antarumat beragama sebagai langkah konkret dari kewajiban negara.
Penjabaran lebih lanjut Sila Pertama dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu terdapat pada:
- Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ketiga, yang berbunyi "Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supay'a berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya".
- Pasal 9 (1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawarat-an Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut: Sumpah Presiden (Wakil Presiden):'
Pasal 28E
- Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
- Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
- Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
Penjabaran Sila Ke 1 Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa |
Pasal 29
- Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.