Prinsip Sila Ke 4 Pancasila, Menegaskan Bahwa Bangsa Indonesia
Sila Keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan (mufakat atau Demokrasi) dalam Pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa indonesia akan terus memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawarah untuk mencapai mufakat dalam perwakilan. Bangsa Indonesia akan tetap memelihara dan mengembangkan kehidupan demokrasi. Bangsa lndonesia akan memelihara serta mengembangkan kearifan dan kebijaksanaan dalam bermusyawarah.
Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yaitu sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah negara tertentu. Rakyat meliputi seluruh manusia itu, tidak dibedakan oleh tugas (fungsi) dan profesi (jabatannya). Kerakyatan adalah asas yang baik serta tepat sekali jika dihubungkan dengan maksud rakyat hidup dalam ikatan negara. Sila keempat Pancasila, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan" mengandung beberapa ciri alam pemikiran demokrasi di Indonesia.
Dalam pokok pikiran ketiga dari Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disebutkan bahwa kedaulatan itu berdasar atas "kerakyatan" dan "permusyawaratan". Dengan kata lain, demokrasi itu hendaknya mengandung ciri:
- Kerakyatan (daulat rakyat), dan
- Permusyawaratan (kekeluargaan).
Cita permusyawaratan memancarkan kehendak untuk menghadirkan negara persatuan yang dapat mengatasi paham perseorangan dan golongan, sebagai pantulan dari semangat kekeluargaan dari pluralitas kebangsaan Indonesia dengan mengakui adanya "kesederajatan/persamaan dalam perbedaan".
Dalam kaitan ini, "Soekarno meyakini bahwa syarat mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan perwakilan. Karena itu, dengan "asas kerakyatan" itu, negara harus menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan/ atau memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat, hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat. Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan.
Selain kedua ciri tersebut, demokrasi Indonesia juga mengandung ciri "hikmat-kebijaksanaan". Cita hikmat-kebijaksanaan merefleksikan orientasi etis, sebagaimana dikehendaki oleh Pembukaan Undang-lJndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat itu hendaknya didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, perikemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan.
Dalam kaitan ini, Mohammad Hatta menjelaskan bahwa, "Kerakyatan yang dianut oleh bangsa Indonesia bukanlah kerakyatan yang mencari suara terbanyak saja, tetapi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan". Selanjutnya dikatakan, "Karena itu, demokrasi Indonesia bukan demokrasi liberal dan juga bukan demokrasi totaliter, karena berkaitan secara menyeluruh dengan sila-sila Pancasila lainnya", (Hatta, 1957). Orientasi etis (hikmat-kebijaksanaan) ini dihidupkan melalui daya rasionalitas, kearifan konsensual, dan komitmen keadilan yang dapat menghadirkan suatu toleransi dan sintetis yang positif sekaligus dapat rnencegah kekuasaan dikendalikan oleh golongan mayoritas (mayorokrasi) dan kekuatan minoritas elit politik dan pengusaha (minorokrasi).
Dalam demokrasi permusyawaratan, suatu keputusan politik dikatakan benar jika memenuhi setidaknya empat prasyarat. Pertama, harus didasarkan pada asas rasionalisme dan keadilan bukan hanya berdasarkan subjektivitas ideologis dan kepentingan. Kedua, didedikasikan bagi kepentingan banyak orang, bukan demi kepentingan perseorangan dan golongan. Ketiga, berorientasi jauh ke depan, bukan demi kepentingan jangka pendek melalui akomodasi transaksional yang bersifat destruktif (toleransi negatif). Keempat, bersifat imparsial, dengan melibatkan dan mempertimbangkan pendapat semua pihak (minoritas terkecil sekalipun) secara inklusif, yang dapat menangkal dikte-dikte minoritas elite penguasa dan pengusaha serta klaim-klaim mayoritas.
Dalam demokrasi permusyawaratan, suara mayoritas diterima sebatas prasyarat minimum dari demokrasi, yang masih harus berusaha dioptimalkan melalui partisipasi dan persetujuan yang luas dari segala kekuatan secara inklusif. Partisipasi dan persetujuan luas ini dicapai melalui persuasi, kompromi, dan konsensus secara bermutu dengan mensyaratkan mentalitas kolektif dengan bimbingan hikmat-kebijaksanaan, sehingga membuat kekuatan manapun akan merasa ikut memiliki, loyal, dan bertanggung jawab atas segala keputusan politik. Atas dasar itu, pemungutan suara (voting) harus ditempatkan sebagai pilihan terakhir, dan itu pun masih harus menjunjung tinggi semangat kekeluargaan yang saling menghormati.
Dalam demokrasi permusyawaratan, kebebasan kehilangan makna substantifnya sejauh tidak disertai kesederajatan dan persaudaraan (kekeluargaan). Kesederajatan dan semangat kekeluargaan dari perbedaan aneka gugus kebangsaan diperkuat melalui pemuliaan nilai-nilai keadilan. Menurut penjelasan Mohammad Hatta, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan berhubung erat pula dengan sila Keadilan Sosial, yakni untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluru h rakyat" (Hatta, 1957) Lebih lanjut, dalam Demokrasi Kita, Hatta mengatakan, "Demokrasi politik saja tidak dapat melaksanakan persamaan dan persaudaraan. Di sebelah demokrasi politik, harus pula berlaku demokrasi ekonomi. Kalau tidak, manusia belum merdeka, persamaan dan persaudaraan belum ada".
Sila Keempat ini juga merupakan suatu asas, bahwa tata pemerintahan Republik Indonesia didasarkan atas kedaulatan rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Atas dasar tersebut, disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat.
Pasal ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan demokrasi Indonesia menganut dua prinsip sekaligus, demokrasi (kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (kedaulatan hukum). Pasal ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara itu, ayat (3) menetapkan negara Indonesia adalah negara hukum. Dalam rumusan Pasal ayat (2) dan ayat (3) tersebut, arti negara hukum tidak terpisahkan dari pilar negara hukum itu sendiri, yaitu paham kedaulatan hukum. Paham kedaulatan hukum adalah ajaran yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada hukum atau tiada kekuasaan lain apa pun, terkecuali kekuasaan hukum.
Prisip Sila Ke 3 Pancasila, Menegaskan Bahwa Bangsa Indonesia |
Demokrasi akan selalu berbicara aspek politik sehingga arah utamanya adalah baga imana menega kkan keda ulatan rakyat. Sedangkan nomokrasi selalu berbicara pada ranah dan perspektif hukum, bagaimana hukum harus dikedepankan. Kedaulatan rakyat tanpa dikawal oleh hukum sudah dapat dipastikan akan mengarah pada kondisi tidak seimbang. Pasal-pasal terkait kedudukan dan keanggotaan MPR, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, mengembalikan pesan bahwa negara Indonesia itu berkedaulatan rakyat. la dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menurut ketentuan-ketentuan konstitusi, yang menjadikan demokrasi Indonesia adalah demokrasi konstitusional. Konstitusi mengatur bahwa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan langsung oleh rakyat.
Semua anggota lembaga perwakilan rakyat di Pusat dan Daerah juga dipilih langsung oleh rakyat. Pemilu harus dilakukan teratur, jujur, dan terbuka. Konstitusi menyatakan bahwa negara mengakui hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu, demokrasi kita juga harus dijalankan dengan menghargai hak-hak asasi manusia. Dalam konteks demokrasi dan pemerintahan daerah, konstitusi mengakui dan sangat menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa, kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.