Proses Perubahan UUD 1945 oleh MPR Secara Singkat

Dalam proses perubahan Undang-Undang Dasar 1945, MPR memutuskan bahwa dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak lagi dikenal adanya Penjelasan. Dalam sejarahnya, Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 tidak disahkan bersama dengan Pengesahan Undang-Undang Dasar tanggal 18 Agustus 1945. Penjelasan Undang-Undang Dasar tersebut baru ada setelah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 1946. Hal ini tidak berarti bahwa karena tidak secara bersamaan disahkan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Penjelasan tersebut menjadi tidak bisa dikatakan bersifat tidak autentik.

Penjelasan yang sekarang adalah sama dengan yang diucapkan dalam rapat PPKI. Dalam rapat penyusunan Undang-Undang Dasar 1945, peranan Prof. DR. Mr. R. Soepomo sangat besar, karena itu pemikirannya sudah tentu dapat terbaca pula dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar tersebut. Pada saat Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan berlaku kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut dimuat bersama dengan Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yang sesuai dengan apa yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 1946 (pada Lembaran Negara Nomor 75 tahun 1959) Dengan demikian maka tampaklah bahwa Penjelasan Undang-Undang Dasar i945 merupakan bagian yang resmi dan tak terpisahkan dari Undang-Undang Dasar 1945.

Selanjutnya, dapat dilihat pula dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XX/MPRS/1966 yang dinyatakan tetap berlaku oleh Ketetapan MPR Nomor V/MPR/1973 tentang Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia yang menyatakan bahwa:

".... Dalam pada itu ist Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dapat lebih dipahaml dengan mendalami Penjelasannya yang otentik...."
Proses Perubahan UUD 1945 oleh MPR Secara Singkat
Jadi, menurut Majelis Permusyawaratan Rakyat, Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 adalah penjelasan yang autentik. Selanjutnya, seiring dengan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan MPR pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, Penjelasan ini sudah tidak lagi menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar, sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal II Aturan Tambahan yang menyatakan bahwa "dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.