Sistem Ketenagakerjaan Yang ada di Indonesia Menurut UUD 1945
Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah suatu sistem yang khas menurut kepribadian Bangsa Indonesia. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, Presiden di samping berkedudukan sebagai "Kepala Negara" juga berkedudukan sebagai "Kepala Pemerintahan". Presiden memegang kekuasaan pemerintahan yang tertinggi di bawah MPR. Presiden adalah "Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat".
MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam ketatanegaraan Republik Indonesia, tidak dapat selalu bersidang setiap hari. Oleh karena itu, untuk melaksanakan tugas sehari-hari diserahkan. kepada Presiden sebagai mandataris MPR. Hanya dalam hal-hal tertentu saja, menurut Undang-Undang Dasar 1945, harus dikerjakan sendiri oleh MPR, yaitu melaksanakan kedaulatan rakyat (Pasal i Ayat (2), menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar haluan negara (Pasal 3), memilih Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6), dan mengubah Undang-Undang Dasar (Pasal 37).
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan, di dalam menyelenggarakan tugasnya sehari-hari, dibantu oleh menteri-menteri (Pasal 17 Ayat (1). Sebagai pembantu Presiden, menteri-menteri ini, tidak bertanggung jawab kepada DPR.
![]() |
Sistem Ketenagakerjaan Yang ada di Indonesia Menurut UUD 1945 |