Tap MPR Yang Mengatur Tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah adalah
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketetapan MPR RI Nomor UMPR/2003 mengamanatkan secara langsung bahwa ketetapan ini tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang tentang pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Telah dibentuk peraturan perundang-undangan yang merupakan tindak lanjut dari ketetapan ini, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan beberapa peraturan pelaksanaannya. Meskipun demikian, bagi sebagian masyarakat undang-undang itu dinilai belum maksimal, terutama berkenaan dengan:
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketetapan MPR RI Nomor UMPR/2003 mengamanatkan secara langsung bahwa ketetapan ini tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang tentang pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Substansi dan Perkembangan Ketetapan:
- Ketetapan ini mengamanatkan penyelenggaraan otonomi daerah dengan tnemberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
- Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan memperhatikan keragaman daerah.
- Perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dilaksanakan dengan memperhatikan:
- a) potensi daerah;
- b) luas daerah;
- c) jumlah penduduk;
- e) keadaan geografi; tingkat pendapatan masyarakat di daerah.
5. Telah dibentuk peraturan perundang-undangan yang merupakan tindak lanjut dari ketetapan ini, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan beberapa peraturan pelaksanaannya. Meskipun demikian, bagi sebagian masyarakat undang-undang itu dinilai belum maksimal, terutama berkenaan dengan:
- a) Kewenangan otonomi yang luas dan bertanggung jawab secara proporsional.
- b) Pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional antara pusat dan daerah yang berkeadilan.
- c) Pemberian kesempatan yang luas kepada pengusaha kecil, menengah, dan koperasi dalam pengelolaan sumber daya alam.
- d) Perimbangan keuangan pusat dan daerah, khususnya perimbangan bagi hasil sumber daya alam belum mampu mendorong peningkatan kapasitas fiskal daerah untuk membangun daerahnya bahkan sebaliknya menimbulkan kecenderungan ketergantungan daerah pada pemerintah pusat dalam membangun daerahnya.
- e) Kewenangan pemerintah daerah mengelola sumber daya nasional dan bertanggung jawab memelihara lingkungan.
Tap MPR Yang Mengatur Tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah