Ketetapan MPRS RI Nomor XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera.
Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 mengamanatkan secara langsung bahwa Ketetapan ini tetap berlaku dengan menghargai Pahlawan Ampera yang telah ditetapkan dan sampai terbentuknya undang-undang tentang pemberian gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 mengamanatkan secara langsung bahwa Ketetapan ini tetap berlaku dengan menghargai Pahlawan Ampera yang telah ditetapkan dan sampai terbentuknya undang-undang tentang pemberian gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
Substansi dan Perkembangan Ketetapan:
- Ketetapan ini menetapkan bahwa setiap korban perjuangan menegakkan dan melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) daram melanjutkan pelaksanaan revolusi 1945 mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila adalah Pahlawan Ampera.
- Menugaskan kepada pemerintah untuk rneneliti dan melaksanakan perintah Ketetapan ini.
- Bahwa setiap orang yang menjadi korban perjuangan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dalam membela kepentingan warga negara, masyarakat, bangsa dan Negara Kesatuan RepublikIndonesia, dinyatakan sebagai pembela Amanat Penderitaan Rakyat dan berhak mendapatkan tanda jasa kepahlawanan, tanda jasa dan gelar kehormatan lainnya.
Tap MPRS No XXIX/MPRS/1966 berisi tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera - Saat ini sudah dibentuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.