Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 mengamanatkan secara langsung bahwa Ketetapan ini tetap berlaku sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam Ketetapan tersebut.
Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 mengamanatkan secara langsung bahwa Ketetapan ini tetap berlaku sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam Ketetapan tersebut.
Substansi dan Perkembangan Ketetapan:
- Ketetapan ini mengamanatkan agar para penyelenggara negara mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab agar reformasi pembangunan berdaya guna dan berhasil guna dan menghindarkan terj adinya praktek-praktek KKN dalam penyelenggaraan negara.
- Upaya pemberantasan KKN harus dilaksanakan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat maupun mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya, swasta dan konglomerat dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan HAM.
- Penyelenggara negara pada lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif baik di pusat maupun di daerah belum sungguh-sungguh melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik. Karena dalam menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut penyelenggara negara belum sepenuhnya jujur, adil, terbuka dan terpercaya serta mampu membebaskan diri dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
- Berkenaan dengan pelaksanaan Ketetapan ini, sudah dibentuk Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana "Korupsi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang
Apa Isi Ketetapan MPR No XI MPR 1988 Tentang Bebas Korupsi, Kolusi, & Nepotisme - Berkaitan dengan pemberantasan KKN yang harus dilakukan secara tegas kepada siapapun (pasal 4), tidak sepenuhnya memuaskan meskipun sebagian telah dilaksanakan proses hukumnya.
- Politik hukum pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, baik yang berkenaan dengan materi perundang-undangan, lembaga-lembaga dan Aparat penegak hukum serta budaya hukum, dirasakan belum sepenuhnya mencerminkan pelaksanaan secara sungguh-sungguh menegakkan peraturan perundang-undangan yang mengacu kepada Ketetapan ini.