Tujuan Sidang Terbuka Untuk Umum
Prinsip pengadilan yang terbuka (Transparent) merupakan salah satu prinsip pokok dalam sistem peradilan di dunia. Keterbukaan merupakan kunci lahirnya akuntabilitas (pertanggungjawaban). Melalui keterbukaan (tranparasi) hakim dan pegawai pengadilan akan lebih hati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Secara tradisional, Wujud keterbukaan pengadilan yaitu "sidang terbuka untuk umum", kecuali untuk perkara kesusilaan dan perkara anak. Bahkan, pada pembacaan putusan, sidang terbuka untuk umum merupakan satu keharusan. kalau tidak, putusan adalah batal demi hukum (null and void, van rechtswege nietig).
Selain sebagai asas peradilan, keterbukaan juga merupakan salah satu pilar utama dalam konsep tata pemerintahan yang baik (good governance). Dalam konteks tersebut, ada 3 tiga hak publik yang relevan yang berkaitan dengan prinsip keterbukaan yaitu:
- Hak publik untuk memantau dan mengamati perilaku pejabat publik;
- Hak publik atas informasi;
- Hak untuk mengajukan keberatan;
![]() |
| Tujuan Sidang Terbuka Untuk Umum |
