Desakan Rakyat Pada Pemerintahan Indonesia Pada Tahun 1950
Desakan rakyat pada pemerintahan yang stabil semakin kuat sejak tahun 1950. Ketika itu, wakil-wakil partai politik di parlemen dianggap tidak lagi mencerminkan aspirasi rakyat. Mereka juga tidak mampu menciptakan pemerintahan yang stabil. Lagi pula rakyat Indonesia belum memiliki UUD yang tetap. Oleh karena itu, Kabinet Burhanuddin Harahap melanjutkan keputusan Kabinet Ali Sastroamidjojo untuk menyelenggarakan pemilihan umum. Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota DPR dan Dewan Konstituante. Pada tanggal 29 September 1955 diselenggarakan pemilu untuk memilih anggota DPR yang berjumlah 272 orang. Pelaksanaan pemilu berjalan amat demokratis. Setiap partai politik mempunyai kesempatan yang sama untuk berkampanye dan berbicara apa saja untuk meyakinkan para pemilih.
Sementara itu, untuk pemungutan suara, Indonesia dibagi dalam 16 daerah pemilihan yang meliputi 208 kabupaten, 2.139 kecamatan, dan 43.429 desa. Dalam pemilu ini dihasilkan komposisi anggota DPR sebagai berikut: Partai Masyumi memperoleh 60 wakil, PNI memperoleh 58 wakil, Partai NU memperoleh 47 wakil, dan PKI mendapat 32 wakil.
Selain itu, ada pula partai-partai lain yang hanya memperoleh kursi masing-masing kurang dari 12. Anggota DPR hasil pemilu tahun 1955 dilantik pada tanggal 20 Maret 1956. Pemilu tahap kedua diadakan pada tanggal 15 Desember 1955. Pemilu ini bertujuan untuk memilih para anggota Dewan Konstituante. Dewan ini nantinya akan bertugas untuk menyusun UUD yang tetap. Anggota Dewan Konstituante ditetapkan 542 orang. Anggota dewan ini dilantik pada tanggal 10 November 1956. Anggota DPR telah berhasil dipilih melalui pemilu, namun keadaan belum dapat dikatakan pemerintahan stabil.
Hal ini antara lain disebabkan oleh tidak adanya partai politik yang dapat menguasai mayoritas suara dalam DPR. Partai-partai politik cenderung hanya memperjuangkan kepentingannya sendiri dan sulit untuk bekerja sama. Anggota pemerintahan pun sering berganti-ganti. Hal ini menyebabkan pemerintah tidak berhasil melaksanakan programnya. Hal yang sama juga berlaku bagi Dewan Konstituante yang bertugas menyusun UUD. Dewan Konstituante berkali-kali bersidang di Bandung. Namun tidak pemah berhasil menyusun UUD.
![]() |
Desakan Rakyat Pada Pemerintahan Indonesia Pada Tahun 1950 |