4 Makna yang terkandung dalam alinea Pembukaan UUD 1945, yaitu sebagai berikut.
1. Alinea pertama
Pada alinea ini mengungkapkan suatu dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan oleh karcnanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia dapat menjalankan hak kemerdekaannya yang mcrupakan hak asasi manusia. Alinea ini juga mengandung suatu pcmyataan subjektif, yaitu adanya aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari belenggu penjajah.2. Alinea kedua
Alinea ini menunjukkan adanya ketepatan dan ketajaman penilaian bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan. Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan, dan kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir, tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.3. Alinea ketiga
Alinea ini memuat motivasi spiritual yang 1uhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan. Alinea ini menunjukkan juga ketakwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berkat ridho-Nya bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya.
4. Alinea keempat
Alinea ini merumuskan dengan padat tujuan dan prinsip-prinsip dasat untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah mencapai kemerdekaannya. Dengan rumusan yang panjang dan padat itu, alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa
- Negara Indonesia mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Negara Indonesia berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat.
- Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adi! dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalarrt permusyawaratan/penvakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.