7 Tujuan Penempatan Bidan di Desa Beserta dengan Pengertiannya

7 Tujuan Penempatan Bidan di Desa Secara Umum dan Secara Khusus Beserta dengan Pengertiannya


Tujuan penempatan bidan di desa secara umum adalah untuk meningkatkan mutu dan pemerataan pelayanan kesehatan melalui puskesmas dan posyandu dalam rangka menurunkan angka kematian ibu, anak balita dan menurunkan angka kelahiran, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berprilaku hidup sehat.

Secara khusus 7 tujuan penempatan bidan di desa adalah:

  1. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
  2. Meningkatnya cakupan pelayanan kesehatan.
  3. Meningkatnya mutu pelayanan ibu hamil, pertolongan persalinan, perawatan nifas dan perinatal, serta pelayanan kontrasepsi.
  4. Menurunnya jumlah kasus-kasus yang berkaitan dengan penyulit kehamilan, persalinan dan perinatal.
  5. Menurunnya jumlah balita dengan gizi buruk dan diare.
  6. Meningkatnya kemampuan keluarga untuk hidup sehat dengan membantu pembinaan kesehatan masyarakat.
  7. Meningkatnya peran serta masyarakat melalui pendekatan PKMD termasuk gerakan Dana Sehat.
Bidan desa ialah bidan yang ditempatkan dan bertugas di desa, mempunyai wilayah kerja 1 desa dalam melaksanakan tugas pelayanan medis, baik di dalam maupun di luar jam kerjanya. Bidan desa harus tetap bertanggung jawab kepada Puskesmas di wilayah Kecamatan, ditempatkannya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan ibu dan anak (Depkes RI, 1995). Dasar pelaksanaan penempatan bidan di desa ini sesuai dengan kebijaksanaan Departemen Kesehatan yang telah disebarluaskan keseluruh propinsi dengan surat edaran Direktur Jenderal Pembina Kesehatan Masyarakat No. 429/Binkesmas/DJ/ III/89 pada tanggal 29 Maret 1989. Bidan Desa juga dinamakan midwife atau pendamping istri.

Arti / Pengertian Bidan Desa

Kata bidan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu wirdhan yang artinya wanita bijaksana, namun ada juga yang mengartikan bahwa bidan adalah dukun yang terdidik.
7 Tujuan Penempatan Bidan di Desa Beserta dengan Pengertiannya
Pada saat ini pengertian bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan kebidanan yang diakui dan mendapatkan lisensi untuk melaksanakan praktek kebidanan (Sofyan et.al, 2006)