Apa Yang dimaksud Dengan Hak Kodrat dalam Pembukaan UUD 1945

Apa Yang dimaksud Dengan Hak Kodrat dalam Pembukaan UUD 1945 ?

Alinea 1 Pembukaan .UUD 1945 menyatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dalam peryataan tersebut terkandung suatu pengakuan tentang nilai hak kodrat, yang tersimpul dalam kalimat bahwa "...kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa...".

Berikut Ini Artinya / Pengertian Hak Kodrat:


Hak kodrat adalah hak, yang merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak kodrat merupalcan hak yang melekat pada diri manusia, baik manusia sebagai makhluk individu maupun manusia sebagai makhluk sosial. Dalam Alinea 1 Pembukaan UUD 1945 tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa, bukan hanya hak individu sebagaimana deklarasi negara liberal. Bangsa merupakan suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan malchluk sosial.
Sebagai hak kodrat, hak tersebut bersifat mutlak, asasi, dan juga merupakan hak moral. Oleh karena itu, sudah menjadi wajib kodrat dan wajib moral bagi penjajah yang merampas kemcrdekaan bangsa lain untuk memberikan hak kemerdekaan tersebut.
Apa Yang dimaksud Dengan Hak Kodrat dalam Pembukaan UUD 1945
Pelanggaran terhadap hak kemerdekaan tersebut tidak sesuai dengan hakikat perikemanusiaan dan perikeadilan. Atas dasar pelanggaran tersebut harus dilakukan suatu pemaksaan, yaitu bahwa penjajahan harus dihapuskan.