Mengingat Pentingnya Konstitusi dalam Suatu Negara Indonesia

Mengingat Pentingnya Konstitusi dalam Suatu Negara Indonesia


Dalam suatu negara, konstitusi sangatlah penting. Suatu negara, betapa pun sederhananya bentuk pemerintahan, senantiasa memiliki konstitusi. Negara tanpa konstitusi akan menjadi negara yang absolut atau sewenang-wenang dalam menjalankan pemerintahan dan memperlakukan rakyatnya Karenanya, konstitusi tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman untuk mengatur negaranya.

Mengingat pentingnya konstitusi, sekarang ini hampir tidak ada suatu negara berdaulat yang tidak memiliki konstitusi. Setiap negara merdeka pasti memiliki konstitusi. Konstitusi antara negara yang satu dan negara yang lain tentu berbeda karena setiap negara mempunyai cara-cara yang berbeda dalam meng-atur negaranya. Perbedaan itu antara lain dalam hal bentuk negara. Ada negara kesatuan dan ada pula negara federal atau serikat.

Sehari setelah proklamasi ke-merdekaan, Indonesia mulai berbenah diri. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama. Dalam sidangnya yang pertama, tanggal 18 Agustus 1945, PPKI memutuskan tiga keputusan, yaitu pertama, memilih lr. Soekamo dan Drs. Moh. Hatta sebagai presiden•dan wakil presiden. Kedua, mengesahkan Undang-undang Dasar. Republik yang dikenal dengan UUD 1945. Ketiga, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh komite nasional.
Dengan ditetapkannya tiga keputusan tersebut, ditinjau dari ilmu tata negara, berdirinya negara Republik Indonesia sudah memenuhi persyaratan utama, yaitu mcmpunyai rakyat, wilayah, dan pemerintah, yakni presiden dan wakil presiden. Sedangkan pengakuan dari negara lain mcrupakan persyaratan formatif yang diperlukan untuk memenuhi unsur tata pergaulan dunia internasional.
Mengingat Pentingnya Konstitusi dalam Suatu Negara Indonesia
Hal ini sesuai dengan pendapat Oppenheimer dan Lauterpacht, yang menyatakan bahwa syarat berdirinya suatu negara haruslah memenuhi unsur-unsur mempunyai rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat, sedangkan unsur pengakuan dari negara lain merupakan unsur pelengkap.