Naskah UUD yang disahkan oleh PPKI, & Ketua Kecil Perancang UUD Saat Itu
Naskah UUD yang disahkan oleh PPKI merupakan hasil pembahasan dari BPUPKI pada saat sidang yang kedua pada tanggal 10-16 Juli 1945. Setelah diadakan perubahan-perubahan akhimya rancangan tersebut disahkan oleh PPKI.
Sebagai ketua panitia kecil perancang UUD saat itu adalah:
- MR. R. Supomo. Naskah resmi UUD 1945 telah dimuat dalam "Berita Republik Indonesia" Nomor 7 tahun II yang diterbitkan pada tanggal 15 Februari 1946.
Setelah PPKI mengadakan sidang yang pertama pada tanggal 18 Agustus 1945, sejak saat itu negara Republik Indonesia sudah mem-punyai UUD. UUD yang ditetapkan oleh PPKI dikenal dengan istilah UUD 1945. UUD 1945 ini meru-pakan konstitusi pertama yang dimiliki oleh negara kita. UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh (berisi XVI bab dan 37 pasal serta 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan), dan Penjelasan.
 |
Naskah UUD yang disahkan oleh PPKI Hasil Pembahasan dari BPUPKI |