Sikap Positif terhadap Makna Suasana Kebatinan UUD 1945 Sebelum Amandemen

Sikap Positif terhadap Makna Suasana Kebatinan UUD 1945 Sebelum Amandemen 



UUD 1945 merupakan konstitusi pertama yang dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalamnya terdapat Pembukaan yang mengandung pokok-pokok pikiran yang akan dijelmakan dalam pasal-pasalnya. Pokok-pokok pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang tidak lain adalah Pancasila.

Sikap yang harus dikembangkan dalam menyikapi suasana kebatinan dari konstitusi pertama, yang tidak lain adalah Pancasila, yakni menerima dengan keikhlasan hati dan bersedia untuk mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Sikap ini juga telah ditunjukkan oleh para pendiri negara pada saat menetapkan dasar negara Pancasila.

Mereka rela mengorbankan kepentingan pribadi atau golongan demi kepentingan bangsa dan negara. Keikhlasan mengganti sila pertama yang semula berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa" merupakan suatu pengorbanan yang luar biasa dari para pendiri negara. Mereka mau bersatu mencari jalan yang terbaik demi keutuhan bangsa dan negara.
Mereka mempunyai semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang artinya walaupun berbeda-beda, tetapi tetap satu jua. Oleh karena itu, sangat disayangkan apabila kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan sebagai pandangan hidup bangsa masih dipermasalahkan. Pancasila itu merupakan perjanjian luhur bangsa yang telah disetujui oleh wakil-wakil bangsa Indonesia, baik sebelum maupun sesudah kemerdekaan.
Sebagai generasi penerus hendaknya kita selalu menjunjung tinggi perjanjian luhur tersebut, dapat mengamankan Pancasila serta dapat mengamalkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,