Standar Pelayanan Kebidanan
Menurut Depkes RI (2004), standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dirgunakan sebagai batas penerimaan, seperti rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan untuk dipenuhi oleh suatu sarana pelayanan kesehatan agar pemakai jasa pelayanan kesehatan dapat memperoleh keuntungan yang maksimal atas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.
Standar Persyaratan Minimal
1. Standar masukan
- Jenis tenaga, generalis (pelaksana), spesialistik (pengelola), dan konsultan
- Fasilitas, fasilitas yang mendukung terlaksananya pelayanan kebidanan sesuai standar, yaitu: (a) peralatan, (b) tempat, (c) kebijakan, (d) protap, dan (e) petunjuk pelaksanaan
- (a) kebersihan,
- (b) proses kerja,
- (c) tata letak,
- (d) kedisiplinan,
- (e) keramahan