9 Tugas Pokok dan Fungsi Seorang Bidan Beserta dengan Perbedaan Layanan Bidan

9 Tugas Pokok dan Fungsi Seorang Bidan Beserta dengan Perbedaan Layanan Bidan


Berikut ini Terdapat sembilan (9) tugas pokok dan fungsi seorang bidan:
  1. Melaksanakan asuhan kebidanan kepada ibu hamil (Ante Natal Care) 
  2. Melakukan asuhan persalinan fisiologis kepada ibu bersalin (Post Natal Care)
  3. Menyelenggarakan pelayanan terhadap bayi baru lahir (kunjungan neonatal)
  4. Mengupayakan kerjasama kemitraan dengan dukun bersalin diwilayah kerja puskesmas.
  5. Memberikan edukasi melalui penyuluhan kesehatan reproduksi dan kebidanan.
  6. Melaksanakan pelayanan Keluarga Berencana (KB) kepada wanita usia subur (WUS).
  7. Melakukan pelacakan dan pelayanan rujukan kepada ibu hamil risiko tinggi (bumil risti).
  8. Mengupayakan diskusi audit maternal perinatal (AMP) bila ada kasus kematian ibu dan bayi
  9. Melaksanakan mekanisme pencatatan dan pelaporan terpadu pelayanan Puskesmas.
Pelayanan kebidanan meliputi upaya promotif, preventif, dan asuhan persalinan normal, pencegahan, penanganan dan deteksi dini komplikasi pada ibu dan anak, melaksanakan tindakan kegawatdaruratan. Selain daripada itu bidan juga dapat melakukan konselling dan pendidikan kesehatan kepada masyarakat, bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk dirumah, masyarakat, RS, klinik atau unit kesehatan lainnya (Kepmenkes RI No 369/SK/III/2007 tentang standar profesi Bidan).

3 Perbedaan Layanan Bidan

Sasaran pelayanan kebidanan adalah individu, keluarga, dan masyarakat. Layanan kebidanan dapat dibedakan menjadi:
  1. Layanan kebidanan primer ialah layanan bidan yang sepenuhnya menjadi tanggungjawab bidan
  2. Layanan kebidanan kolaborasi adalah layanan yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu urutan dari sebuah proses kegiatan pelayanan kesehatan
    9 Tugas Pokok dan Fungsi Seorang Bidan Beserta dengan Perbedaan Layanan Bidan
  3. Layanan kebidanan rujukan adalah layanan yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan kesistem pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya, yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan sewaktu menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan rujukan yang dilakukan oleh bidan ke tempat/fasilitas pelayanan kesehatan lainnya secara horizontal maupun vertikal atau keprofesi kesehatan lainnya (IBI, 2007).